BULUKUMBA, BERITA SELATAN. Com – Anggota DPRD Bulukumba mengembalikan anggaran reses tahun 2020 setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit. Namun, hanya empat nama Anggota DPRD yang dinyatakan bebas temuan.
Mereka adalah Fahidin HDK Fraksi PKB, Juandy Tandean Fraksi Golkar, Andi Soraya Fraksi PKB dan Pasakai Fraksi PKS.
Mereka sempat melakukan kegiatan reses, mengumpulkan banyak orang sebelum pembatasan diperketat saat itu.
Itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit adanya temuan terkait anggaran reses.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, H Abdul Rahman mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba telah mengembalikan dana reses tahun 2020 sebesar Rp963 Juta dari 36 anggota dewan tersebut.
Dia menerangkan pada dasarnya informasi atau isu soal adanya dugaan fiktif itu tidak ada, hanya saja terjadi salah tafsir terkait pengertian reses dimana selama ini yang dipahani bahwa reses adalah kegiatan kedewanan diluar kantor, sedang BPK mengatakan bahwa reses itu dengan cara mengumpulkan orang banyak di daerah pemilihannya.
“Jadi ada pengertian yang berbeda antara BPK dan DPRD mengenai reses. Namun kita tidak bisa berbuat banyak karena kita diatur dalam regulasi dan lembaga yang berhak menilai kegiatan kita adalah BPK,” ujar Abdul Rahman, Rabu, 8 September 2021.
Dia menjelaskan, pada 2020 lalu reses anggota DPRD terbagi dalam tiga masa sidang, yakni Sisa Perhitungan (Silpa), APBD pokok dan Perubahan. Atau di setiap 4 bulan sekali.
Hanya saja dalam perjalannya, tiba tiba pandemi sehingga mengumpulkan banyak orang dilarang oleh pemerintah, namun mereka tetap melakukan kunjungan seperti temu konstituen kunjungan ke OPD dan sebagainya, sehingga tetap dibayarkan tunjanganya Rp 9.000.000 per sekali pertemuan, atau Rp 26.700.000 setahun.
“Jadi beda tafsir saja soal reses, kan selama ini anggota DPRD tetap bertugas mengunjungi daerah di dapilnya, meninjau pekerjaan pemerintah, kunjungan ke Rumah sakit banyak lainnya,” terangnya.
“oleh BPK, reses yang dimaksud itu mengumpulkan banyak orang, sedangkan pengertian dari kami adalah semua kegiatan di luar DPRD,” tambahnya.
Menurut BPK reses itu yah mengumpulkan orang lalu ada spanduk temu konstituen, jadi tidak ada fiktif, karena memang ada kegiatan kedewanan dalam rangka menjalankan fungsinya.
Diketahui, Tunjangan Reses tahun 2020 untuk 40 orang Anggota DPRD sebesar Rp1.053.150.000,00 sudah potong pajak. (**)