Ikwan DPRD Bulukumba Menggelar Sosialisasi Tentang Pengurangan Limbah B3

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Ikatan Istri Anggota Dewan (Ikwan) DPRD Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai pengurangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan sosialisasi digelar di RM Sulawesi, Selasa 9 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Ikwan DPRD Bulukumba, Nardha Syahrianti, S.Km., M.Kes., dan dihadiri oleh sejumlah anggota Ikwan.

Pada kesempatan ini, Ikwan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, yaitu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH), Syamsul Bahri, Sp., Mp.

Dalam sambutannya, Ketua Ikwan, Nardha Syahrianti menegaskan bahwa pertemuan bulanan Ikwan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan arisan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan nilai edukatif melalui kegiatan sosialisasi. Untuk pertemuan bulan ini, Ikwan secara khusus menghadirkan materi mengenai pengurangan limbah plastik.

BACA JUGA:   H Patudangi Azis Minta Seluruh Pihak Dukung Vaksinasi

“Kegiatan hari ini bukan hanya seremonial. Kami kemas dalam bentuk sosialisasi agar memiliki nilai tambah. Semua ibu-ibu Ikwan dianjurkan membawa tumbler dari rumah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Nardha, yang juga merupakan istri Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK.

Pada sesi pemaparan materi, Syamsul Bahri menekankan pentingnya upaya pengurangan dan pencegahan sampah plastik mulai dari kebiasaan sederhana. Ia menjelaskan bahwa jika setiap daerah pemilihan dapat mendorong seribu orang untuk mengurangi penggunaan plastik, dampaknya akan signifikan.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri PPK Ujung Bulu Masih Giat Laksanakan Safari Ramadan

“Kalau 1000 orang yang kita pengaruhi setiap dapil untuk mengurangi sampah plastik dipastikan dampaknya luar biasa. Kabupaten Bulukumba menghasilkan 186,5 ton sampah per hari, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruh laporan terkait pengelolaan sampah di daerah juga tersinkronisasi secara nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap warga menjaga kebersihan lingkungan, berpartisipasi dalam pengurangan sampah, menyediakan tempat sampah sesuai standar ramah lingkungan, serta menggunakan bahan yang dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau mudah terurai secara alami.

BACA JUGA:   Gandeng Unicef, Bupati Andi Utta Luncurkan Paket Kebijakan Sanitasi Pinisi Berlayar

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat edukasi mengenai cara memilah sampah, alternatif pengganti plastik, serta langkah-langkah aman dalam menangani limbah rumah tangga yang termasuk kategori B3.

Di akhir kegiatan, Ketua dan anggota Ikwan DPRD Bulukumba bersepakat untuk mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui pembangunan Bank Sampah di setiap daerah pemilihan (Dapil) pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.