DPRD Bulukumba Segera Telusuri Dugaan DP Rumah Subsidi Tak Wajar

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas aduan pengurus cabang PMII Bulukumba mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan perumahan subsidi, termasuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan praktik manipulasi harga serta penentuan uang muka (DP) oleh sejumlah pengembang.

Kegiatan RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Kamis 11 Desember 2025.

Hal ini menyusul laporan Mahasiswa PMII Bulukumba yang menyebut Pengembang (Developer) secara sepihak menetapkan aturan pembayaran uang muka (DP) hingga mencapai Rp.50 juta, padahal sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/Kpts/M/2023 yang berlaku untuk tahun 2024-2025, harga jual rumah subsidi di wilayah Subsidi telah di patok maksimal di kisaran Rp173.000.000. Jika DP di patok sebesar Rp50 juta, bukan lagi Subsidi.

PMII juga menyoroti amburadulnya sistem tata ruang perumahan subsidi Kabupaten Bulukumba di anggap sebagai pemicu banjir. Selain itu infrastruktur dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap perumahan masih kurang.

BACA JUGA:   Ratusan Masyarakat Adat Kajang Desak Hentikan Kasus Dugaan Kriminalisasi 14  Petani

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mengatakan, dengan adanya temuan awal tersebut, Komisi III DPRD akan melakukan kroscek baik dari pihak pengembang (developer), beberapa Perbankan yang mengelola rumah subsidi, Dinas Perumahan dan Penataan Ruang, dan Dinas PUTR.

“Temuan awal dari teman-teman mahasiswa, kita mau mengkroscek dilapangan, kita mau mendengarkan dua pendapat dulu dari developernya maupun Bank BTN bank yang banyak menyalurkan kredit perumahan subsidi, termasuk BNI dan BRI,” ungkapnya.

Terkait di indikasi pelanggaran, Dinas Perumahan, Pemukiman Kawasan Pemukiman dan Petanahan membenarkan bahwa memang ada temuan pelanggaran dengan menetapkan DP Rp50 juta secara sepihak untuk rumah subsidi.

“Sudah ada developer diberikan teguran oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dalam waktu dekat kami akan turun kelapangan bersama Komisi III untuk melakukan kroscek,” tegas Syahruni Haris.

BACA JUGA:   Pemkab Bulukumba Lakukan Desiminasi Audit Kasus Stunting

Ketua Komisi III DPRD, H. Andi Pangerang Hakim, mengatakan, belum bisa mengambil suatu kesimpulan. Komisi III akan turun ke lapangan untuk melihat keseluruhan bangunan-bangunan pengembang terkait dengan rumah bersubsidi.

“Kita harus lihat bagaimana terkait dengan mutunya itu, yang kedua bagaimana terkait dengan luas bangunannya, luas tanahnya. Kita mau lihat secara keseluruhan sehingga kita mau turun ke lapangan secara langsung untuk melihat itu apa betul Developer mematok DP 50 juta kepada user-user untuk mengambil rumah bersubsidi. Kalau memang ada berarti itu pelanggaran dan harus ditinggapi secara administrasi berdasarkan aturan yang telah berlaku,” tegas Andi Pangerang.

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Andi Ira Mappamadeng, mengaku sudah memberitahukan dengan mengimbau melalui Surat Ederan bagi seluruh pengembang (developer) di Kabupaten Bulukumba bahwa menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat atau user yang telah membeli rumah subsidi ternyata diatur harga maksimal berupa pembayaran uang muka yang tinggi.

BACA JUGA:   Polsek Ujung Loe Bagi Takjil Kepada Anak Panti Asuhan Khusnul Khatimah

“Sehubungan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada pengembang perumahan yang melakukan kegiatan pemasaran perumahan yang bersubsidi di dalam wilayah Kabupaten Bulukumba tidak diperbolehkan menjual rumah subsidi di atas harga maksimal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Konsekuensi jika ditemukan pengembang melanggar aturan terkait KPR rumah subsidi maka dikenakan sanksi administrasi pengenaan pajak penjualan rumah komersial untuk pengembang.

Perlu untuk disampaikan bahwa tujuan program rumah subsidi adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama yang dengan suku biaya 5% mendapatkan slip pembiayaan bantuan uang muka atau SBUM/FIPP/Tapera.

“Jadi dalam hal ini kita harus bantu masyarakat yang belum punya rumah dengan fasilitas subsidi yang disediakan pemerintah daerah untuk mengawal program 3 juta rumah oleh program prioritas presiden Prabowo,” jelas Andi Ira. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.