FAMS Minta Kejati Periksa Anggota DPRD Bulukumba

oleh -
Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi.

MAKASSAR, BERITA SELATAN.Com – Forum Advokasi Masyarakat Sipil ( FAMS ) melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan kantor Kejaksaan tinggi Sulsel di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar. Selasa, 7 September 2021.

Aksi itu digelar berawal dari dugaan adanya indikasi kerugian negara pada sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba.

Dimana menurut jenderal lapangan aksi (Jenlap) FAMS Erwin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan yang menemukan banyak kejanggalan pada kegiatan reses anggota DPRD Bulukumba pada tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:   Bulukumba Kembali Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak

“Ada pencairan anggaran reses pada Tahun itu, padahal tidak dilakukan reses karena pandemi,” ucap Erwin usai melakukan unjuk rasa.

Diapun menjelaskan, Tunjangan Reses tahun 2020 untuk 40 orang Anggota DPRD sebesar Rp1.053.150.000,00 sudah potong pajak.

Dari pengakuan Bendahara
Sekretariat DPRD, kata dia, tunjangan reses dianggap sama dengan penghasilan gaji lainnya yaitu dibayarkan tiap bulan.

“Tunjangan Reses tetap dibayarkan kepada setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba setiap bulan, walaupun kegiatan kunjungan ke konstituen tidak dilakukan. Ujar Erwin.

BACA JUGA:   Andi Herfida Attas Perkenalkan UMKM Bulukumba ke Istri Menteri Investasi

Padahal, lanjutnya, Tunjangan Reses bisa diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD jika melaksanakan Reses.

Dewan Perwakilan Rakyat yang mestinya menggunakan anggaran sebaik baiknya kini tidak layak di percaya.

“Semestinya anggaran reses pada tahun 2020 anggota DPRD Bulukumba digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, tapi ini kok terbayar tiap bulan tapi tidak dilakukan,” Ujarnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadhan Kumham Sulsel, Ajang Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah
Advertisement

Selain itu, Erwin juga menyebut, DPRD Bulukumba tidak memiliki pertanggungjawaban yang sesuai UU No 23 Thn. 2014, PP No 18 Thn 2017. sebutnya.

Adapun tuntutan Forum Advokasi Masyarakat Sipil, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan, untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Bulukumba dan meminta Kejati sul sel usut tuntas dugaan kasus Reses Fiktif DPRD Kabupaten Bulukumba TA. 2020. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.