Nasib Bacaleg Partai Berkarya Ditentukan Mahkamah Agung

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.COM — Bacaleg Partai Berkarya, Andi Muttamar yang sebelumnya menggugat KPU Bulukumba melalui sidang ajudikasi sengketa pemilu di Bawaslu Bulukumba kini menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan yang dibacakan pada sidang adjudikasi tersebut memenangkan pihak pemohon, Andi Muttamar Mattotorang dengan beberapa pertimbangan, makanya untuk saat ini kami tunggu hasilnya dari MA,” ungkap Ketua KPU Bulukumba Kaharuddin, Kamis, 6 September 2018.

Pada prinsipnya kata dia, KPU menghormati putusan Bawaslu, tetapi secara kelembagaan, KPU RI dan KPU Provinsi Sulsel meminta pihaknya untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Putusan Bawaslu sampai dengan keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

BACA JUGA:   Keluarga Sarajae Nyatakan Kawal Kemenangan Kacamatayya
Advertisement

Lantaran kata dia, hal tersebut menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga saat ini masih berlaku serta belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement

“Saat ini belum dimasukkan. Kami tetap hargai keputusan Bawaslu. Tapi kami juga tetap tunggu terlebih dahulu keputusan uji materi dari (MA), dan kami siap menerima apapun keputusan MA nantinya” katanya.

BACA JUGA:   Legowo Keputusan Partai, Andi Murniati Makking Siap Antar Harapan Baru ke KPU

Pihaknya berharap, hasil uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dapat selesai dalam waktu dekat ini, agar ada kepastian hukum bagi penyelenggara dan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa, KPU Bulukumba mencoret nama Muttamar Mattotorang, lantaran tidak sesuai dengan kriteria pencalonan seperti yang tertuang di PKPU No 20 tahun 2018.

BACA JUGA:   Tokoh Masyarakat Tugondeng Serukan "Herlang Pilih Kacamatayya" Jelang Pencoblosan

Tak terima dengan hal tersebut, A. Muttamar kemudian menggugat KPU Bulukumba melalui Bawaslu. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.