Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ibrahim Guntur Divonis Lima Bulan Hukuman Percobaan

oleh -
Caleg PSI, Ibrahim Guntur saat mengikuti sidang terkait kasus money politik di Pengadilan Negeri Bulukumba.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com -Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjatuhkan vonis 5 bulan hukuman percobaan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara kepada Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia Bulukumba, Ibrahim Guntur.

Ibrahim yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ujung Bulu, Ujung Loe, Bonto Bahari dalam pandangan hakim dianggap bersalah dan melanggar pasal 521 dan 523 junto pasal 280 ayat 1 huruf J tentang pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Penasihat Hukum Ibrahim Guntur, Chulafaau Rasyidin yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim tersebut mengaku jika pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya atau melakukan upaya banding karena tidak sesuai yang disangkakan kepada kliennya.

BACA JUGA:   Mantan Bupati Bulukumba H Zainuddin Hasan Banjir Dukungan Menuju Senayan

“Kami tentu taat kepada putusan hukum yang telah berproses, namun, kita tentu akan melakukan upaya hukum atau banding yang rencana akan dilakukan tiga hari kedepan,” Katanya usai menjalani persidangan, pukul 22.30 wita, Jumat, 5 April 2019.

Advertisement

Chulafaau lebih jauh mengatakan, jika upaya banding dilakukan tentu penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Bulukumba belum bisa mengikuti putusan hakim yang dianggap belum inkra sebab masih ada upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA:   Tak Ada Persiapan Khusus, Askar-Pipink Pilih Bersantai Jelang Debat

“KPUD Bulukumba belum bisa mencoret Ibrahim sebagai Caleg PSI karena kita akan banding. Karena hasil putusan banding nantinya memberikan dukungan dan membebaskan klien kami,” Ungkapnya kepada awak media.

Advertisement

Meski demikian, Chulafaau mengaku jika hasil putusan hakim cukup memberikan keringanan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menuntut Ibrahim 1 tahun hukuman, akan tetapi turun menjadi 5 bulan.

“Dari 1 tahun hukuman percobaan, turun menjadi 8 dan dari 8 turun menjadi 5. Ini tentu kita apresiasi apa yang menjadi amar putusan hakim,” Terangnya.

BACA JUGA:   Turnamen PUBG Mobile, Pipink Tawarkan Konsep Jaringan Wifi di Masjid

Sementara itu, Ibrahim Guntur mengaku jika berdasarkan putusan pengadilan. Hal tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk terus berjuang membantu masyarakat meski dirinya diperhadapkan dengan kondisi hukum yang dikaitkan dengan pencalegkannya.

“Dengan putusan pengadilan saya tegaskan bahwa misi kemanusiaan yang selama ini kita jalankan tidak akan berhenti. Karena misi kemanusiaan ini jauh telah jalan sebelum proses pencalegkan ini hadir,” tutupnya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.