BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Beras kuning Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terbagi di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Kini, beras bantuan Kemeterian Sosial (Kemensos) tersebut, sudah masuk di meja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba.
Itu dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, Jumat, 25 Februari 2022.
“Iya sudah masuk surat laporannya. Selanjutnya kita mau analisa dulu baru cek korban yang merasa dirugikan,” kata Iptu Ali.
Setelah itu, pihaknya akan mencari siapa penyalurnya.
“Kita akan panggil penyalurnya untuk dimintai keterangan, untuk membuktikan beras memang tidak layak konsumsi, kita pastikan dulu,” kata Ali.
“Ini kan baru laporan masuk toh, langkah-langkahnya akan ke situ di proses penyelidikan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, warga Desa Bontonyeleng geger.
Pasalnya, mereka menerima Beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak layak dikonsumsi.
Warga pun langsung melapor ke Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali.
Beras yang dibagikan kepada warga bekualitas rendah. Berasnya berkutu dan berwarna kuning. Demikian disampaikan salah satu warga, Marni.
Ia mengaku mendapatkan bantuan BPNT dan PPKM sebanyak dua karung beras berisi masing-masing 10 kilogram.
Agar bisa dikonsumsi, Marni mengaku harus mengayak beras terlebih dahulu karena terdapat banyak batu dan kutu.
Dia juga mencampurnya dengan beras berkualitas premium.
“Kalau dimasak, itu nasinya ada bau-baunya. Mau tidak mau itu dimasak, apa mau dimakan,” kata Marni. (**)