Polres Bulukumba Klarifikasi Pemberitaan Gudang Misterius Solar Ilegal di Bira

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan keberadaan gudang misterius dan aktivitas transaksi solar subsidi ilegal di wilayah Bira, Kabupaten Bulukumba.

Iptu Muhammad Ali menegaskan, Unit Tipiter Polres Bulukumba telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk di beberapa gudang yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya aktivitas maupun bukti penyimpanan solar ilegal.

BACA JUGA:   Dugaan Penembakan Kaca Mobil, Kasat Reskrim : Kena Serpihan Batu

“Begitu menerima informasi, tim kami langsung turun. Kami tidak akan main-main jika ada pihak yang menampung solar untuk kepentingan di luar peruntukan,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Dalam pemberitaan disebutkan adanya inisial ‘M’ yang diduga memiliki tiga gudang penyimpanan solar, salah satunya berlokasi dekat Pelabuhan Bira dan ditengarai menjadi titik transit sebelum dialihkan ke kapal pribadi serta dijual lebih tinggi ke kapal taksi laut, tugboat, hingga tanker.

BACA JUGA:   Gelar RAT Ke 75, Primkoppol Polres Bulukumba Masuk 10 Besar Koperasi Terbaik di Bulukumba

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tetap terbuka menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat untuk membuktikan apakah benar ada praktik pembelian dan penjualan solar yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan adanya penampungan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:   60 Napi Narkoba Lapas IIA Bulukumba Akan Direhabilitasi

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Selama informasi itu benar dan ada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, pasti akan kami tindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Yang perlu diantisipasi adalah jika solar subsidi digunakan oleh industri atau pelangsir, karena itu jelas tidak sesuai ketentuan. Namun, jika digunakan oleh nelayan dan sesuai prosedur, maka hal tersebut diperbolehkan,” pungkasnya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.