Genjot Pendapatan, Samsat Bulukumba Bakal Hadirkan Kedai Pembayaran Pajak Kendaraan

oleh -
H. Sabirin Daud Nompo, SE, MM

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan, UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba dalam waktu dekat ini bakal menghadirkan Gerai keliling.

Gerai tersebut berfungsi secara mobile memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan karena bisa melayani di mana saja khususnya di sejumlah titik vital dalam kota baik di Pasar, ruas jalan maupun tempat keramaiannya lainnya.

“InsyaAllah pekan depan Gerai sudah mulai beroperasi khususnya di dalam kota Bulukumba,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bulukumba, H. Sabirin Daud Nompo, SE, MM, Kamis, 8 Agustus 2019.

BACA JUGA:   Partai Golkar Bulukumba Akan Gelar Musda ke X, Ini Jadwalnya !

Apalagi kata H. Sabirin, inovasi ini sudah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi Sulsel dan Pemda Bulukumba sisa menunggu sarana yang tengah dalam proses pengisian aplikasi di pusat.

“Kami sudah dapat restu dari Pemprov dan Pemda Bulukumba yang disetujui langsung oleh pak Bupati AM Sukri A. Sappewali. Kemudian sarana yang tengah proses pengisian aplikasi berupa dua unit Laptop merupakan bantuan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba,” bebernya.

BACA JUGA:   Ketua DPRD H Rijal Panen Lengkeng di Bontonyeleng
Advertisement

Lebih jauh H. Sabirin mengungkapkan, sudah banyak inovasi dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan termasuk Samsat Keliling, Gerai, penyampaikan langsung dalam bentuk sosialisasi atau door to door.

“Nah sekarang kami kembali melakukan inovasi yakni menghadirkan Kedai yang akan beroperasi di dalam kota. Karena untuk yang di desa kami hadirkan Gerai yakni terletak di Kecamatan Bulukumpa dan Bonto Tiro,” bebernya.

BACA JUGA:   Cegah Penyebaran Covid, Polsek Herlang Berikan Imbauan di Pasar Tanuntung

Mengenai tunggakan pajak kendaraan tentu ada tunggakan sebanyak dua persen per bulan. Sehingga jika terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan denda dihitung sebesar 24 persen per tahun dari pokok pajak.

“Kami berharap masyarakat agar tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak karena dampaknya tentu akan dikenakan denda. Jadi bayarlah pajak kendaraan anda sebelum jatuh tempo,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.