Bapenda Sulsel Beri Pemkab Bulukumba Rp19 Miliar

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Hingga Mei 2019, Pemkab Bulukumba menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp19.197.588.887 yang berasal dari lima pajak yang dikelolah Bapenda Sulsel. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi pajak yang digelar oleh UPT Pendapatan Wilayah Bulukumba di Hotel Agri Bulukumba Selasa, 9 Juli 2019 lalu.

DBH sebesar Rp 19 miliar tersebut terdiri pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 6.733.322.113, pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 4.901.448.471, bea balik nama kendaraan bermotor Rp4.055.823.089, pajak air permukaan (PAP) Rp17.074.104 dan pajak rokok sebesar Rp3.489.921.111.

Sosialisasi pajak tersebut dibuka Kepala UPTD wilayah Bulukumba, H. Sabirin Daud Nompo sekaligus membawakan materi tentang pajak daerah.

Menurut Sabirin, untuk meningkatkan DBH ke Pemkab Bulukumba, ia meminta masyarakat rajin membayar PKB, membeli bensin di Bulukumba, membeli kendaraan baru di Bulukumba, termasuk melaporkan perusahaan yang menggunakan air permukaan.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Pimpin Komprensi Pers Terkait hasil Ops Sikat Lipu 2023

Ia mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelolah oleh Bapenda Sulsel.

“Sosialisasi ini juga dihadiri Jasa Raharja Bulukumba, Polres Bulukumba dan pimpinan Bank Sulselbar. Sekaligus juga dihadiri ratusan peserta dari Pemkab Bulukumba, tokoh masyarakat dan wajib pajak,” ungkap Sabirin, Selasa, 9 Juli 2019.

Ia menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan BBNKB penyerahan kedua melalui tahun buat 2015 ke bawah berlaku Desember 2019.

Balik nama kendaraan cuma cuma ini hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorang menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Dijelaskan pajak yang dikelolah Bapenda Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelolah Kabupaten/kota. PKB yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Kemudian BBNKB yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan
Ke dalam badan usaha.

BACA JUGA:   Besok Dilantik Kades, Dua Mantan Legislator Ikut Gladi

Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak penggunaan air permukaan yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok yaitu cukai rokok yang dipungut pemerintah daerah.

Sementara pihaknya menjelaskan, pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota adalah pajak hotel, restauran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Beranda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

BACA JUGA:   Raih Juara Umum 1 Kejurnas, Jejak Agung Harumkan Nama Bulukumba

Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut antara lain bukan milik pribadi melainkan milik perusahaan,” ujarnya.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, menggunakan mesin EDC/kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile Banking Bank Sulselbar.

Juga sudah bias pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bias dibayarkan di daerah lain, pelayanan melalui gerai, Drive thru, Samsat Keliling, Samsat lorong dan masih banyak lagi. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.