BULUKUMBA, BERITASELATAN.Com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba menggelar rapat koordinasi penatausahaan kelahiran dengan melibatkan seluruh aparat desa se Kabupaten Bulukumba.
Kepala Disdukcapil Bulukumba, A. Muliaty Nur mengatakan, dengan pertemuan ini diharap aparat desa bisa mendata, melaporkan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kepemilikan akta lahir bagi anak usia nol hingga 18 tahun wajib ada.
Sehingga para masyarakat bisa langsung mendatangi Disdukcapil ataupun aparat desa yang dipercayakan menangani kepengurusan akta lahir dan kartu identitas anak. Hal ini tentu berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka proses percepatan administrasi kependudukan.
“Kami minta kepada masyarakat yang memiliki anak usia nol hingga delapan belas tahun bisa segera mengurus akta lahir apalagi kami permudah aksesnya bisa melalui aparat desa yang ditunjuk,. Untuk Kartu Identitas anak baru kami perkenalkan yakni dimiliki usia nol sampai lima tahun” kata Muliaty saat memberikan materi melalui rapat koordinasi dengan aparat desa se Kabupaten Bulukumba di Aula rumah makan Wow, Rabu, 28 November 2018.
Manfaatnya kata dia, bisa melindungi anak-anak dari maraknya kasus trafiking dan kekerasan pada anak yang saat ini kerap terjadi. Sehingga Disdukcapil selaku penerbit juga merasa menjalankan pelayanan dan perannya dengan baik.
Meski kata dia selama beberapa tahun terakhir ini pendataan dan penerbitan akta lahir bagi anak sudah berjalan seratus persen.
“Bayi baru lahir dan anak belum miliki akta lahir kami minta agar segera memiliki identitas kependudukan dan semoga kami bisa bekerja secara optimal dengan bantuan sejumlah pihak,” bebernya. (Nin)