Sejumlah Legislator Meninjau Lokasi Penyerobotan Tanah di Desa Bira

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba turun melakukan peninjauan terhadap tanah berstatus sengketa di Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, Selasa, 9 November 2021.

Legislator yang turun meninjau yakni, unsur Pimpinan H. Rijal, S.Sos bersama H. Patudangi, S.Sos. kemudian Anggota DPRD lainnya antaranya, H Andi Pangerang Hakim (PPP), H. Safiuddin, S.Sos (PBB), Khaerul Ibrahim (PDIP), Supriadi, S.Sos (PAN), Zulkifli Saiye, S.Pi (PDIP), Ismail Yusuf (Berkarya), H. Supriadi H. Beddu (Hanura).

BACA JUGA:   PLN ULP Kalumpang Lakukan Pengamanan Jaringan Listrik, Wujud Kepedulian pada Keselamatan Masyarakat

Peninjauan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Aliansi masyarakat bersatu Desa Bira yaitu pada rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD Bulukumba pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

Peninjaun lokasi ini dihadiri langsung oleh pejabat ATR/BPN Bulukumba, Kapolsek Bontobahari,Camat Bontobahari, dan unsur pemerintah setempat.

BACA JUGA:   Melalui Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bulukumba Setujui APBD 2026

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, S.Sos menyampaikan kepada masyarakat bahwa peninjauan ini dihadiri BPN, Kapolsek, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa agar data fakta di lapangan bisa singkron antara data yang ada di BPN dan data yang ada di masyarakat karena proses terkait pengurusan tanah butuh waktu serta aturan dan regulasi yang ada.

BACA JUGA:   Banjir Doorprize, Ribuan Peserta Ikut Jalan Sehat HUT KSP Berkat ke 56

“kita harapkan kepada masyarakat agar sabar terkait sengketa ini, DPRD Bulukumba butuh waktu untuk mencocokkan data yang ada di BPN dan yang ada di masyarakat,” Kata H. Rijal.

Sementara itu H. Patudangi, S.Sos mengatakan diharapkan kepada masyakat agar segera membuktikan hak kepemilikan tanah tersebut termasuk sertipikat tanah dan pajak bumi bangunan agar tidak ada yang mengklaim terkait kepemilikan tanah tersebut. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.