Sejumlah Legislator Meninjau Lokasi Penyerobotan Tanah di Desa Bira

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba turun melakukan peninjauan terhadap tanah berstatus sengketa di Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, Selasa, 9 November 2021.

Legislator yang turun meninjau yakni, unsur Pimpinan H. Rijal, S.Sos bersama H. Patudangi, S.Sos. kemudian Anggota DPRD lainnya antaranya, H Andi Pangerang Hakim (PPP), H. Safiuddin, S.Sos (PBB), Khaerul Ibrahim (PDIP), Supriadi, S.Sos (PAN), Zulkifli Saiye, S.Pi (PDIP), Ismail Yusuf (Berkarya), H. Supriadi H. Beddu (Hanura).

BACA JUGA:   Tambang Galian C di Caramming Bulukumba Longsor, Empat Warga Meregang Nyawa

Peninjauan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Aliansi masyarakat bersatu Desa Bira yaitu pada rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD Bulukumba pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

Advertisement

Peninjaun lokasi ini dihadiri langsung oleh pejabat ATR/BPN Bulukumba, Kapolsek Bontobahari,Camat Bontobahari, dan unsur pemerintah setempat.

BACA JUGA:   Ini 11 Point Masukan Fraksi PAN pada Pendapat Akhir Pembahasan APBD Perubahan
Advertisement
Advertisement

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, S.Sos menyampaikan kepada masyarakat bahwa peninjauan ini dihadiri BPN, Kapolsek, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa agar data fakta di lapangan bisa singkron antara data yang ada di BPN dan data yang ada di masyarakat karena proses terkait pengurusan tanah butuh waktu serta aturan dan regulasi yang ada.

Advertisement

“kita harapkan kepada masyarakat agar sabar terkait sengketa ini, DPRD Bulukumba butuh waktu untuk mencocokkan data yang ada di BPN dan yang ada di masyarakat,” Kata H. Rijal.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sementara itu H. Patudangi, S.Sos mengatakan diharapkan kepada masyakat agar segera membuktikan hak kepemilikan tanah tersebut termasuk sertipikat tanah dan pajak bumi bangunan agar tidak ada yang mengklaim terkait kepemilikan tanah tersebut. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.