BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Komisi A DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang ada di belakang Mesjid Islamic Center Dato Tiro, Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam rapat yang digelar di Ruang rapat Komisi A tersebut, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi A, Drs.H. Andi Pangerang Hakim meminta kepada kedua pihak untuk menunjukkan berbagai bukti administrasi terkait kepemilkan lahan tersebut, baik oleh Pemerintah Daerah maupun dari pihak Ibu Hj. Murniati, selaku penggugat.
“Kami mengharapkan kepada kedua pihak agar senantiasa memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut dan tentu pada rapat ini kita juga tentu berharap untuk pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini” jelasnya.
Sementara itu, Hj. Murniati sebagai penggugat memberikan penjelasan terkait kepemikilkan dari tanah yang berada di belakang bangunan ICDT tersebut.
“Tanah tersebut merupakan tanah milik saya yang saya beli pada tahun 1996 dari bapak Ambo Tuo dan kepemilikan tanah tersebut beratas namakan suami saya” jelasnya.
Lebih lanjut, Murniati juga memaparkan terkait batas tanah yang dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Bupati Andi Patabai Pabokori, untuk dijadikan sebagai lahan pembangunan ICDT Kab. Bulukumba.
“Tanah yang dijadikan lahan untuk membangun ICDT memang adalah milik saya yang telah dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Andi Patabai Pabokori, tetapi terkait lahan yang ada dibelakang ICDT tersebut tidak termasuk dari lahan yang saya jual pada saat itu” ungkapnya.
Andi Pangerang lebih lanjut mengungkapkan diperlukan kajian lebih dalam terkait permasalahan ini, serta tentu kita memerlukan arsip-arsip terkait jual beli lahan tersebut untuk menjadi dasar dalam upaya penyelesaian ini. (*)