Pencopotan Kajari Madiun oleh Kejati Patut Diapresiasi, Sikap Tegas dan Bukti Keberhasilan Pimpinan Kejaksaan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi sekaligus keberhasilan, ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya.

BACA JUGA:   M. Isal Penyandang Disabilitas, Raih Juara Kedua Police Art Festival 2022

Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:   Wabup Selayar Hadiri FGD Terkait Penanggulangan Ilegal Fishing

Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini.

hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.