Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Jamin Layanan Bagi Kepesertaan Tetap Prima

oleh -
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Diah Eka Rini menyampaikan layanan di momen libur lebaran.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jamin pelayanan kepesertaan di fasilitas kesehatan tetap jalan seperti biasanya.

Bahkan selama libur lebaran para kepesertaan jika membutuhkan pelayanan kesehatan bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meski tidak terdaftar di fasilitas tersebut.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi FKTP yang bukan merupakan tempat layanan kesehatan bagi peserta tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Diah Eka Rini melalui konferensi pers di Aula kantor BPJS Kesehatan Bulukumba, Senin, 27 Mei 2019.

BACA JUGA:   Pemkab Bulukumba Kembali Terima Penghargaan Peduli HAM

Selain di FKTP, para kepesertaan jika dianggap darurat juga bisa mendatangi IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar yang juga sepenuhnya ditanggung oleh BPJS kesehatan sepanjang mengikuti prosedur dan ketetapan.

Rini juga menegaskan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Sehingga para Kepesertaan diharapkan disiplin membayar iuran khususnya bagi peserta yang sedang mudik.

BACA JUGA:   Berpolemik, DPRD Bulukumba Minta Baznas Hentikan Infak Calon Jemaah Haji

“Tentu kemudahan lainnya yang kami berikan kepada para kepesertaan yakni jika ingin mengecek status kepesertaannya dan melihat informasi tagihan bisa langsung melihat melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi mudik BPJS Kesehatan yang bisa di download di Appstore dan Playstore,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada momen libur lebaran, di kantor BPJS kesehatan juga menyediakan pelayanan kesehatan mulai 3, 4 dan 7 Juni mendatang pukul 09.00 hingga 13.00. bahkan juga di rumah sakit membuka layanan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan aduan.

BACA JUGA:   Panwaslu Kecamatan Kindang Sosialisasi Netralitas ASN di Puskesmas Borongrappoa

Penanganan aduan tersebut berupa layanan di rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS kesehatan karena membutuhkan solusi segera. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.