Hadir Ketua Dewan Pers di Kegiatan Diskusi, Mulyadi Mursali Pertanyakan Iklan Kampanye

oleh -
DISKUSI. Sekretaris Jenderal (Sekjend) Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA), Mulyadi Mursali menghadiri diskusi penyusunan peraturan peliputan kampanye bagi lembaga penyiaran yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Senin 11 Februari 2019.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA), Mulyadi Mursali menghadiri diskusi penyusunan peraturan peliputan kampanye bagi lembaga penyiaran yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Senin 11 Februari 2019.

Kegiatan yang dihadiri Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah itu menyampaikan, agar pelaku media tetap mengedepankan etika jurnalistik dan UU Pemilu.

“TV Kabel boleh menyiarkan Iklan Kampanye 2019 dengan tidak mengenyampingkan aturan,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengajak jurnalis dari seluruh media untuk berperan aktif dalam mencerahkan masyarakat. Sekaligus menjadi corong perbaikan kualitas demokrasi.

BACA JUGA:   BPKP Gelar FGD Perlinsos Tingkat Provinsi di Tanjung Bira

“Olehnya teman teman media harus kreatif dan berani mensosialisasikan caleg caleg dan peserta pemilu karena media punya tugas membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,”katanya.

Terpisah, Sekjend Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA), Mulyadi Mursali, yang menyinggung kepastian perusahaan TV Kabel, boleh atau tidak menayangkan iklan kampanye bagi peserta pemilu mendapatkan jawaban tegas dari peserta diskusi.

Advertisement

“Komisioner KPI Pak Hardly Stefano, menegaskan membolehkan bahkan bisa lebih kreatif lagi membuat program yang bisa membantu KPU mengenalkan calon peserta pemilu,”jelasnya.

BACA JUGA:   Rencanakan Pengelolaan Perhutanan Sosial Lebih Terpadu, DLHK Sosialisasikan Perpres 28 Tahun 2023

Hanya saja, lanjut Mulyadi, setiap stasion TV harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang berimbang dalam memuat berita disetiap segmen programnya.

Mulyadi, yang juga pemilik Citra TV Kabel Visual ini, menambahkan untuk diketahui tahapan kampanye yang bersifat rapat umum dan terbuka serta penayangan iklan kampanye 2019 di media TV dan radio baru akan di mulai pada 23 Maret hingga 14 April 2019.Ia berharap agar seluruh pihak, khususnya penggiat media untuk bersama sama mengawal Pemilu berkeadilan dan demokratis dengan menyiarkan pemberitaan yang berimbang dan menyejukkan pembaca dan pendengarnya.

BACA JUGA:   Ketua Komisi C Ingatkan OPD Tuntaskan Pengerjaan Infrastruktur Sampai Desember
Advertisement

“Contoh, karena calon presiden ada 2 pasang, maka harus berimbang ke dua-duanya dimuat dalam berita.
Kemudian untuk batas iklan kampanye adalah kumulatif 10 kali spot iklan 1 hari untuk setiap peserta pemilu. Dari penjelasan KPU dalam diskusi itu, saat ini KPU akan menggunakan 3 spot iklan dalam 1 hari dan selebihnya masih dalan proses pengaturan oleh KPU. Kemudian yang dimaksud peserta pemilu adalah capres, DPRD, partai politik beserta calegnya,” terangnya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.