DP2KBP3A, BAZNAS dan Kodim Lakukan Grebek Stunting

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kodim 1411 Bulukumba lakukan intervensi gizi di Desa Barombong, Kecamatan Gantarang dan Desa Garanta, Kecamatan Ujungloe, Kamis siang, 15 September 2022.

Kepala DP2KBP3A dr. Wahyuni mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut terhadap kasus yang diangkat dalam audit stunting.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu DP2KBP3A turun langsung ke lapangan memeriksa ibu hamil dan baduta di dua desa tersebut.

BACA JUGA:   Pasien dan Pengunjung RSUD H.A.Sulthan Dg Radja Ikuti Sosialisasi Gangguan Tidur

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli gizi dan kesehatan, di Barombong ditemukan tiga kasus, inilah yang diintervensi, dimana BAZNAS menjadi Bapak Asuh-nya,” ujar mantan Kadis Kesehatan itu.

Selain di Desa Barombong, DP2KBP3A, BAZNAS dan Kodim juga memberikan intervensi gizi kepada lima orang di Desa Garanta. dimana BAZNAS menjadi Bapak Asuh Stunting bagi mereka.

Pimpinan BAZNAS Bulukumba, Muhammad Yusuf Shandy mengungkapkan, penanganan stunting oleh BAZNAS termasuk program utama di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

“Program ini telah dijalankan BAZNAS sejak tiga tahun lalu, dengan tujuan mencegah stunting, dengan memberikan makanan tambahan dan asupan gizi untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi baru lahir, agar anak-anak tumbuh besar menjadi anak yang sehat,” terangnya.

BACA JUGA:   PLN Imbau Warga Waspada, Kasus Pencurian Kabel Trafo Marak di Enam Lokasi

Bagi BAZNAS, kegiatan Bapak Asuh Anak Stunting yang dijalankan oleh DP2KBP3A bersama BAZNAS merupakan sebuah kolaborasi untuk melahirkan dan membina generasi yang unggul.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa konsep pencegahan stunting ini telah diuraikan dalam al-Quran, dengan mewajibkan kepada setiap orang tua untuk memberikan pola asuh eksklusif terhadap anak, sejak dalam kandungan hingga dua tahun setelah lahir.

BACA JUGA:   Refleksi 73 tahun Republik Indonesia Merdeka catatan kaki seorang calon legistor Bau Tenriabeng, S.M.

“Konsepnya, sekitar 300 hari dalam kandungan, dua tahun atau sekitar 700 hari pasca-lahir, itulah makna dari ayat 14 surat Luqman, bahkan pada ayat 15 surat al-Ahqaf disebutkan dengan jelas, yakni sebanyak 30 bulan,” terangnya.

Ke depan, DP2KBP3A dan BAZNAS akan mengajak danĀ  melibatkan lebih banyak pihak lagi dalam kerja-kerja penanganan stunting di Butta Panrita Lopi, termasuk para pelaku usaha, melalui program Bapak Asuh Anak Stunting. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.