Berikut Penetapan Nomor Urut Empat Paslon di Pilkada Bulukumba

oleh -
Penetapan pengundian nomor empat Paslon di Pilkada Bulukumba.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN. Com – Setelah ditetapkan empat pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Bulukumba. Kini telah dilakukan pencabutan nomor urut di Aula Kantor KPU Bulukumba, Kamis, 24 September 2020.

Dalam pencabutan nomor, ditetapkan paslon Andi Hamzah Pangki-Andi Murniati Makking mendapatkan nomor urut satu, H Askar HL-Arum Spink nomor urut dua kemudian Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau nomor urut tiga dan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf nomor empat.

BACA JUGA:   Dihadapan Ratusan Relawan, Mulyadi Mursali: Anda Hebat dan Menghebatkan

Diketahui, Paslon Andi Hamzah Pangki diusung partai Golkar, Hanura dan Demokrat kemudian pengusung H Askar-Arum Spink Nasdem dan PPP.

Sedangkan untuk Paslon Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau diusung oleh Partai PDIP, PKB dan PBB sedangkan Paslon nomor urut empat Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf diusung partai PKS, PAN, Gerindra dan Berkarya.

“Alhamdulillah kegiatan pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut daftar pasangan calon telah di lakukan hari ini,” kata Komisioner KPU Bulukumba Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan, Kamis, 24 September 2020.

BACA JUGA:   Relawan Andalanta di Maros Terus Bergerak Kumpulkan Dukungan Hingga ke Pangkep

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah membantu dalam kesuksesan dan kelancaran kegiatan hari ini.

“walaupun last minute ada penyesuaian terhadap PKPU no 13 thn 2020 yg baru terbit khususnya pasal 55 terkait siapa saja yang bisa hadir dalam kegiatan tersebut berhubung di masa pandemi ini,” ungkapnya.

Selain itu, Wawan mengimbau agar tim pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye. Pembukaan rekening tersebut dengan membawa surat pengantar dari KPU kabupaten/kota yang ditujukan kepada pimpinan bank umum yang dituju.

BACA JUGA:   Askar-Pipink Minta Pendukung Patuhi Aturan saat Pengundian Nomor Urut

“Rekening khusus dana kampanye tersebut wajib bagi para pasangan. Untuk membuka rekening tersebut dengan membawa surat pengantar dari masing-masing KPU hal ini tertuang dalam PKPU nomor 12 tahun 2020,” kuncinya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.