Ingat ! Larangan Jam Besuk di RSUD Bulukumba Belum Dicabut

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Untuk kesekian kalinya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kembali mempertegas terkait dengan larangan jam besuk pasien selama pandemi Covid 19.

“Larangan jam besuk di RSUD belum dicabut,” tegas Plt. Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, dr. H. Rizal Ridwan Dappi saat menggelar pertemuan dengan jajaran petugas keamanan yakni Security dan Satpol-PP, pada Jumat, 4 Desember 2020.

BACA JUGA:   Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris : Ramadan Adalah Momentum Raih Ampunan dan Tingkatkan Ketakwaan

Diketahui, Sejak diumumkan pada 16 Maret lalu terkait larangan jam besuk pasien. Hingga saat ini belum ada pengumuman sanggahan yang telah memperbolehkan setiap pengunjung melakukan atau membesuk pasien di RSUD Bulukumba.

Langkah menghilangkan jam besuk pasien tersebut adalah merupakan bentuk antisipasi penyebaran covid 19 atau virus korona yang telah mewabah sejak awal tahun 2020.

BACA JUGA:   H Askar Lepas 150 Orang Jamaah Umroh

“Bagaimanapun, harus dimengerti bahwa kami di RSUD memiliki tanggungjawab yang berat, selain merawat pasien juga harus memastikan pasien tersebut dalam kondisi aman dan nyaman,” tambahnya.

Selain itu, dr. Rizal secara khusus meminta kepada seluruh security dan Satpol-PP untuk memperketat penjagaan disetiap pintu masuk ruangan perawatan.

“Jika tidak memiliki kartu penjaga pasien jangan diperbolehkan masuk,” pungkasnya.

BACA JUGA:   RSUD Bulukumba Resmi Melepas Mahasiswa Praktik Klinik Akbid Mega Buana Sinjai

Ia juga meminta kepada bidang keperawatan dan para kepala ruangan untuk mengurangi jumlah penjaga pasien dari sebelumnya yakni 2 orang menjadi 1 orang saja yang merupakan keluarga dekat pasien tersebut.(**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.