BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD Bulukumba, Juandi Tandean Fraksi Golkar melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan. Sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis, 8 September 2022.
Kata Juandi, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Bulukumba. Sebab, ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya Perda nomor 10 tahun 2020.
Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” kata pemilik Toko Furniture dan Elektoronik Loka 21 itu.
Ia menambahkan, Bulukumba memiliki banyak pemuda. Sehingga dukungan kepemudaan tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.
“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.
Terpisah, Andi Bizauri Tenriuleng selaku narasumber menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun.
“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Bizauri.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba, HM. Daud Kahal mengatakan, di Bulukumba sekitar 25 persen warganya merupakan usia pemuda sehingga daerah ini kata dia memiliki potensi pemuda yang melimpah.
“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin melihat para generasi anak muda memiliki ahlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” kata Daud Kahal.
Terlebih kata dia, Perda Kepemudaan tentunya tertuang dalam RPJMD yang salah satunya pointnya bagaimana melaksanakan pembinaan produktif dan profeisonal. (**)