BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bulukumba terkait kisruh pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Dr. Sam ratulangi, Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menggelar mediasi antara pihak yang berkisruh.
Pemda dalam hal ini Asisten II dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, mempertemukan pemilik SPBU, H Hamzah dengan H Natsir salah seorang warga yang sebelumnya keberatan terhadap pembangunan SPBU tersebut.
“Salah satu rekomendasi DPRD pada rapat dengar pendapat (RDP) adalah dilakukan mediasi antara H Hamzah dengan H Natsir yang bertindak sebagai mediator adalah Pemkab Bulukumba,” ungkap Hamdani Kamal, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulukumba, belum lama ini.
Hamdani mengaku, alhasil, dari mediasi tersebut kini menemukan titik terang, H. Nadsir yang awalnya keberatan atas pembangunan SPBU tersebut akhirnya menyetujui dengan sejumlah kesepakatan.
“Sudah dilakukan mediasi antara H. Hamzah dan H Nadsir dan alhasil sudah ada kesepakatan,” kata Hamdani.
Sebelum dikeluarkannya rekomendasi mediasi tersebut di atas oleh DPRD Bulukumba, terkait Pembangunan SPBU itu, sejumlah fraksi menyayangkan sikap Pemkab Bulukumba yang dianggap tidak konsisten dengan aturan yang telah dikeluarkan.
Misalnya, terkait atuaran penataan ruang di sepanjang Jalan Samratulangi tersebut yang dianggap khusus untuk ruko, selain itu juga Pembangunan SPBU itu dianggap tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

“Harusnya pemerintah konsisten dengan aturannya, tidak boleh seenaknya memberikan pembiaran terhadap pelaku usaha untuk membangun, apalagi membangun Pertamina di pusat kota yang padat penduduk,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki, beberapa waktu lalu sebelum diadakannya mediasi.
Namun seiring berjalannya waktu, setelah diadakannya beberapa kali RDP yang menghadirkan berbagai pihak terkait. Maka DPRD merekomendasikan diadakannya mediasi seperti apa yang telah diulas di atas. (*)