BULUKUMBA, BERITA SELATAN
COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag)) Bulukumba meminta secara tegas agen dan pangkalan elpiji untuk tidak bebas menyalurkan elpiji bersubsidi ke pelaku usaha restoran dan perhotelan. Jika dilanggar maka Disperindag tidak segan-segan memberikan sanksi administrasi.
“Kami tahu masih banyak pelaku usaha restoran dan Perhotelan yang menggunakan elpiji bersubsidi tiga kilogram berdasarkan hasil sidak nah ini yang harus kami kontrol mulai dari tingkat agen ke pangkalan,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Bulukumba, Idham Khalik, Jumat, 31 Agustus 2018.
Dia mengaku, untuk restoran dan perhotelan harus menggunakan gas elpiji non subsidi, apalagi sekarang ini sudah ada yang berkapasitas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Kan tidak ada salahnya kalau pelaku usaha yang besar omsetnya menggunakan gas elpiji non subsidi paling tidak agar elpiji bersubsidi jadi tepat sasaran diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” bebernya.
Selain warung dan Perhotelan, pihaknya juga melarang menggunakan elpiji bersubsidi bagi pelaku usaha peternakan ayam dan sejumlah usaha lainnya.
Sementara, salah satu agen gas elpji, H. Abdul Azis Ilyas mengaku, berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pertamina memang tidak melayani restoran dan perhotelan jika ingin membeli gas elpiji bersubsidi sehingga disarankan ke non subsidi.
“Kan kami juga liat orangnya yang datang membeli kalau misalkan digunakan untuk perhotelan atau restoran kami berikan yang non subsidi dan pemerintah juga harus jeli melihat karena kami yakin masih banyak orang mampu menggunakan elpiji bersubsidi,” ungkapnya.
Pihaknya siap diberikan sanksi jika secara bebas memberikan gas elpiji bersubsidi ke pelaku usaha ataupun masyarakat yang taraf ekonominya menengah ke atas.
“Kami juga meminta kepada pemerintah agar turun melakukan sidak ke rumah-rumah yang dikenal tergolong memiliki ekonomi menengah ke atas,” harapnya. (*)