Polres Bersama Kodim Mengawal Proses Eksekusi Lahan di Bulukumpa

oleh -
Polres bersama Kodim 1411 Bulukumba melaksanakan eksekusi lahan di Kecamatan Bulukumpa.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Polres Bulukumba kembali menurunkan puluhan personel untuk mengawal pelaksanaan eksekusi lahan sengketa tanah kebun yang terletak di Lingkungan Bontorihu Kelurahan Ballasaraja Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, Rabu, 23 Maret 2022.

Personel Polres Bulukumba bersama personel Kodim 1411 Bulukumba berhasil mengawal jalannya eksekusi lahan sengketa berupa sengketa tanah kebun seluas kurang lebih 0,42 Ha yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba.

Muhammad Arifin selaku jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Bulukumba No. 8/Pdt.G / 2021/PN BLK tanggal 31 Mei 2021 yang pada perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat Muh.Sain.

BACA JUGA:   Ketua KSP Berkat Bulukumba Dr Andi Makkasau Kunjungi Pengusaha UMKM di Palangisang

Pihak panitera Pengadilan Negeri Bulukumba melakukan pengosongan pada lokasi atau obyek sengketa dengan cara membongkar rumah kebun dan memotong seluruh pohon atau tanaman yang berada didalamnya.

Pada proses eksekusi sempat terjadi aksi protes dari pihak tergugat tetapi melalui pendekatan secara persuasif sehingga eksekusi ini berhasil dilaksanakan.

Advertisement

“Sempat terjadi aksi protes dari pihak tergugat tapi Alhamdulillah dengan pendekatan secara persuasif oleh personel sehingga pihak tergugat yang sebelumnya menolak bisa diredam dan eksekusi berhasil dijalankan,” kata AKBP Suryono Ridho Murtedjo.

BACA JUGA:   AHP Bantu Korban Kebakaran di Tanah Lemo

AKBP Suryono Ridho Murtedjo,S.IK., M.Si, mengungkapkan, bahwa pengawalan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba No. 8/Pdt.G / 2021/PN BLK tanggal 31 Mei 2021 yang pada perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat Muh.Sain.

Advertisement

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba
tanggal 27 Desember 2021, Nomor : 7/Pdt.Eks/2021/PN.Blk Jo Nomor : 8/Pdt.G/2021/PN.Blk, surat dari Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : W22-U11/604/HK.08.02/III/2022, tanggal 17 Maret 2022, tentang Pelaksanaan Putusan Hakim / Pelaksanaan eksekusi.

Di mana pada putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat atas nama Muh.Sain setelah bersengketa dengan pihak termohon atas nama Cekong dan Nurhalifa.

BACA JUGA:   Pasca Cuti Bersama, Poli Rawat Jalan RSUD Bulukumba Kembali Dibuka

Terlihat Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK., M.Si memimpin langsung jalannya proses pengawalan eksekusi tersebut yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Umar, S.Sos., M.M, Kabag Ops Kompol Gani, SH.,MH serta Kabagren Kompol Sugito.

Pada proses pengawalan eksekusi, Polres Bulukumba menurunkan sedikitnya 45 personel, ditambah dengan 5 personel Kodim 1411 Bulukumba.

“Alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak pelaksanaan eksekusi kali ini dapat berjalan lancar dan kondusif,” Pungkas Kapolres. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.