Legislator PAN Minta Pemkab Bulukumba Perjelas Batas Lahan Pasar Tanete-Harue

oleh -
Andi Zulkarnain Pangki

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, meminta pemerintah memperjelas batas lahan Pasar Harue Biroro dan Pasar Tanete. Ini penting untuk menghindari potensi perebutan hak di kemudian hari.

“Pasar Harue yang kini dirancang menjadi rest area dan rumah sakit penyangga tipe D, harus jelas batas lahannya. Pemerintah daerah harus melakukan pengembalian batas lokasi, sesuai dengan sertifikat milik pemda. Ini harus tegas, karena jangan sampai di kemudian hari ribut lagi gara-gara persoalan batas,” jelas Andi Nain, sapaannya, Kamis, 25 Maret 2021.

Andi Nain menerangkan, sudah banyak kejadian serupa yang telah terjadi. Yang awalnya hanya membangun ruko semi permanen, kemudian dijadikan ruko permanen. Padahal bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pemda sehingga penting memperjelas batas lahan.

BACA JUGA:   TNI-Polri Lakukan Pengamanan di Malam Takbir Hari Raya Idul Adha

“Apalagi di Harue Biroro ini kan mau dibangun rest area. Itu anggarannya dari Pemprov, pembangunan ini tidak bisa dilakukan kalau lahan belum jelas. Jangan sampai mulai dibangun, kemudian bermasalah,” ujar Andi Nain.

Saat ini, kata Andi Nain, di lokasi tersebut telah berdiri permintaan ganti rugi dari pihak pengembang H Muh Arief.

BACA JUGA:   Dihadiri Ratusan Warga, Andi Pangerang Hakim Temu Konstituen di Desa Garanta

“Dulu dia pengembang di situ cuman tidak lanjut. Pemda harus tunjukkan ke publik terkait ganti rugi ini. Apakah pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk ganti rugi atau tidak, sebelum memulai pekerjaan dan membersihkan bangunan-bangunan yang ada sebelum memulai,” jelasnya.

Jangan sampai, lanjutnya, nantinya pihak kontraktor yang bakal dibebankan terkait ganti rugi terhadap H Arief tersebut. Olehnya itu, permintaan ganti rugi tersebut harus segera dikomunikasikan.

BACA JUGA:   Dukung Ketahanan Pangan, PLN ULP Kalumpang Pastikan Kelistrikan Andal dalam Panen Raya Jagung di Tanah Lemo

“Misalnya dimasukkan dalam anggaran perubahan ke depan. Apakah bisa atau tidak, itu yang harus diperjelas. Dan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam hal penganggaran ganti rugi,” terang wakil Ketua DPRD Bulukumba periode 2014-2019 itu. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.