BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki turun melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Harue Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa belum lama ini.
Legislator PAN tersebut menyampaikan perda ini baru ditetapkan beberapa hari lalu pada rapat paripurna DPRD Bulukumba. Perda ini adalah inisiatif DPRD Bulukumba.
“Perda ini baru ditetapkan dan merupakan Perda inisiatif DPRD Bulukumba sehingga turun untuk disosialisasikan,” kata Andi Nain sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, secara umum tujuan perda No 3 tahun 2022 adalah meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dan menumbuh kembangkan koperasi dan usaha mikro.
Meningkatkan produktivitas daya saing dan pangsa pasar usaha mikro, menumbuh kembangkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sebagai basis perkembangan ekonomi kerakyatan. Lebih jauh kata dia, mengembangkan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi koperasi dan usaha mikro.
Tentunya kata dia, melalui para pelaku usaha mikro akan diberdayakan dalam bentuk:
pertama adalah bimbingan tehnis pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia kemudian kedua adalah fasilitas akses pendanaan dan bantuan permodalan.
Ketiga, fasilitas ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, ke empat adalah fasilitas sarana dan prasarana usaha
dan kelima fasilitas promosi dan pemasaran.
“Kami berharap dengan Sosper ini mampu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat mengembangkan ekonomi kerakyatan,” tutup legislator tiga periode itu. (**)