BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM –Pilkada 2024 merupakan salah satu agenda penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaan Pilkada adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memegang peranan kunci dalam memastikan berlangsungnya pemungutan suara yang jujur, adil, dan transparan.
Berdasarkan jadwal hari ini, 2 Oktober 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS.
“Terkait perekrutan KPPS ini, kami harap KPU Bulukumba dapat memperhatikan Integritas dan Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) calon KPPS, karena tugasnya sangat penting, sehingga harus dipastikan mereka yang nantinya dipilih adalah yang berintegritas, profesional, serta mampu memahami dengan baik prosedur pemungutan suara, dan tentunya wajib menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu”, jelas Ketua Bawaslu Bulukumba saat rapat evaluasi pengawasan bersama Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Bulukumba, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pengawasan dilapangan, ditemukan beberapa pendaftar calon KPPS terdafatar dalam sistem informasi partai Politik (SIPOL), serta didapatkan juga ada pendaftar yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilu lalu.
“Hal tersebut telah diberikan saran perbaikan, agar dalam perekrutan KPPS ini dapat memastikan yang ditetapkan nantinya adalah yang benar-benar professional dan menjaga independensinya,” jelasnya.
Terkait kemampuan SDM, ini penting dipastikan, karena berdasarkan pemetaan kerawanan pada tahapan pungut hitung, salah satu hal yang rawan adalah kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS), sehingga penting memastikan mereka yang dipilih nanti adalah yang memahami apa yang menjadi tugas pada saat pemungutan suara.
KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utama KPPS meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, menjaga kelancaran proses pemilu di TPS, serta memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. KPPS juga bertanggung jawab atas validitas hasil suara, yang nantinya akan menentukan siapa yang berhak menjadi kepala daerah. (*)