Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan wisata Tanjung Bira, Senin malam 10 November 2025.

Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba berinisial SL alias L (34) tahun.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal, CPCLE., CPM., S.E., M.M., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin IPDA Abdul Salam, S.H, di salah satu wisma yang berada di area Cafe Bira, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.

Keterangan dari AKP Akhmad Risal, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai terduga pelaku sering membawa narkotika yang diduga sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengikuti pelaku hingga ke penginapannya dan langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:   Patroli Bersama Kodim 1411/BLK - Polres Bulukumba Jaga Kondusifitas Wilayah

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan atau terduga pelaku SL alias L ini diduga sering membawa narkotika jenis sabu dan dilakukanlah penyelidikan yang mana pada saat itu terduga pelaku ini melintas didepan anggota sehingga dilakukanlah pembuntutan sampai kesalah satu wisma,” Jelas Kasat (13/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan satu Sachet besar diduga berisi sabu seberat 10,2 gram dan satu Sachet kecil diduga berisi sabu seberat 0,3 gram, serta satu unit ponsel. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tempat permen di samping kamar wisma dan pada motor.

BACA JUGA:   Turnamen PUBG Mobile, Pipink Tawarkan Konsep Jaringan Wifi di Masjid

“Saat anggota melakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti satu Sachet besar yang diduga sabu tersebut dalam sebuah pembungkus permen di samping kamar wisma yang ditempatinya dan kemudian terduga pelaku menunjukkan barang bukti lainnya yakni berupa satu Sachet kecil yang diduga sabu berada pada motor NMAX,“ Ungkap AKP Akhmad Risal.

Kepada petugas, SL alias L, mengaku bahwa dugaan narkotika jenis sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang melalui perantara yang keduanya masih dalam proses penyelidikan atau pengembangan. Untuk memperoleh barang dugaan narkotika jenis sabu tersebut, terduga pelaku telah membayar uang muka sebesar Rp4,5 juta seberat 10,5 gram.

BACA JUGA:   Melalui Kelas Ibu Hamil, Pemdes Mattirowalie Rutin Memantau Kesehatan Bumil

“Terduga pelaku SL alias L mengakui barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yakni diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang melalui perantara dengan harga Rp4,5 Juta dan untuk kedua orang yang dimaksud oleh terduga pelaku ini, kami masih lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

Kini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.