Klinik 35 Bulukumba Terima Pasien BPJS, ini Syaratnya !

oleh -
dr. Andi Marlah Susyanti Akbar

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Klinik 35 Bulukumba yang beralamat di dalam kota Bulukumba tepatnya di Jalan Cendana Kelurahan Caile tak hanya melayani pasien berlaku umum namun juga menerima pasien BPJS.

Pimpinan Klinik 35 Bulukumba, dr. Andi Marlah Susyanti Akbar mengatakan, untuk pelayanan BPJS yang Poli umum dan KIA atau kandungan bisa melakukan pemeriksaan di Klinik 35 apabila terdaftar di DPP dr Andi Marlah selaku dokter keluarga.

BACA JUGA:   Resmob Bulukumba dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak

“Nah jika sudah terdaftar di DPP dr. Marlah bisa langsung memeriksakan ke Klinik 35 baik di Poli Umum maupun KIA atau kandungan,” kata dr. Marlah, Kamis, 27 Agustus 2020.

Selain itu di Klinik 35 Bulukumba juga melayani Poli perawatan gigi dan mulut namun saat ini masih berlaku umum. Ke depan layanan Poli Perawatan gigi dan mulut juga bakal dibuka untuk pasien BPJS sama dengan Poli umum dan KIA.

BACA JUGA:   Yasir Tinjau Kesiapan PORPROV di Bulukumba, Andi Utta : Semoga Bisa Berjalan Sukses
Advertisement

“Selain Poli umum, KIA dan Poli gigi fasilitas di Klinik 35 sudah ada laboratorium dan apotik. Jadi sudah banyak layanan dan fasilitas yang tersedia,” ungkapnya.

Selama masa pandemi Covid 19, pihaknya tidak melayani pasien rawat inap melainkan hanya rawat jalan dalam rangka mendukung program pemerintah.

Advertisement

“untuk rawat inap kita belum buka karena masih pandemi Covid 19. Jadi untuk sementara hanya pasien rawat jalan atau hanya melakukan pemeriksaan,” bebernya.

BACA JUGA:   Sabet Penghargaan Tingkat Provinsi, Baznas Bulukumba Optimis Jadi yang Terbaik

Tenaga medis pun kata dia sudah memadai termasuk dokter di tiga poli ditambah sejumlah tenaga perawat dan bidan yang tidak diragukan kompetensinya. (**)