Jurnalis di Bulukumba Tuntut Kapolda dan Kapolrestabes Makassar Dicopot

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Para Jurnalis di Bulukumba yang tergabung dalam aksi solidaritas meminta Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Dicopot dari jabatannya lantaran oknum aparat yang mengawal aksi demo dianggap melanggar Undang undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi solidaritas ini dipusatkan di Bundaran Pinisi dan Depan Mapolres Bulukumba, Rabu, 25 September 2019.

Pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut sebagai bentuk kecaman atas pemukulan tiga wartawan saat meliput demo mahasiswa terkait penolakan revisi RUU KPK dan RKUHP di sejumlah titik di Makassar, Selasa, 24 September 2019 kemarin.

BACA JUGA:   Polisi Dinilai Lamban Ungkap Kematian Petugas Satpol PP

“Kami prihatin dengan kondisi bangsa saat ini, bukannya mengayomi oknum polisi malah menganiaya Jurnalis dan jelas perilaku tersebut tidak berprikemanusiaan,” kata Ketua Forum Jurnalis Selatan (FJS), Suparman melalui orasinya di Mapolres Bulukumba.

Advertisement

Sehingga pihaknya berharap aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan aksi pemukulan terhadap kawan jurnalis.

Senada dengan Ketua DPD JOIN Bulukumba, Saiful menyampaikan semoga kejadian ini tidak terulang kembali terkhusus di Bulukumba
karena dikhawatirkan mencederai marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

BACA JUGA:   Anggota DPR RI, Muh Aras Resmikan Program Padat Karya di Bulukumba
Advertisement

“Kami berharap pihak kepolisian, Bapak Kapolres Bulukumba untuk menyampaikan tuntutan kami ke Kapolda,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oleh oknum aparat pada aksi demo mahasiswa. Menurutnya, prestiwa tersebut tidak perlu terjadi sebab mengingat pada jurnalis memang dilindungi oleh negara dan undang undang.

“Kami sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian ini dan semoga kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya saat menerima aspirasi aksi solidaritas di Mapolres Bulukumba.

Sebelumnya, tiga Jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh oknum kepolisian saat melakukan peliputan aksi demo mahasiswa atas penolakan pengesahan Revisi UU KPK dan Rancangan UU KUHP di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel yaitu, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

BACA JUGA:   Prajurit Makodim 1411 Bulukumba Kompak Melaksanakan Aerobik

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut mencoba melerai, namun oknum polisi tetap melakukan aksi anarkis. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ketiga Jurnalis tersebut telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card. (*)

Editor : Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.