Jadi Sorotan, Bendera Merah Putih di DPRD Bulukumba Robek dan Kusam

oleh -
Bendera merah putih yang berkibar di depan gedung DPRD Bulukumba jadi perhatian.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Ditengah aksi demonstran PHL PT Lonsum di halaman kantor DPRD Bulukumba, pemandangan tidak sewajarnya terjadi di kantor yang dihuni para wakil rakyat.

Pasalnya, bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikibarkan di halaman kantor DPRD Bulukumba telah robek dan terlihat mulai kusam.

Pemandangan bendera ini juga menjadi sorotan dan perhatian sejumlah demonstran yang sedang memperjuangkan haknya.

BACA JUGA:   Ketua KSP Berkat Bagikan Paket Sembako kepada 21 Petugas Kebersihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement

“Kasihan ini DPRD, banyaknya uang di dalam, biar benderanya robek juga. Apamo kodong,” ujar salah seorang demonstran.

Dari pantauan, bendera tersebut robek pada ujungnya yang berwarna putih, sekira 30 cm. Saat tertiup angin, jelas terlihat robekan tersebut.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam UU UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan mengibarkan bendera merah putih yang robek diatur dalam pasal 24 c, sebagaimana berbunyi:

BACA JUGA:   Legislator Nasdem H Syarifuddin Hadiri Musrenbang di Kecamatan Rilau Ale

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.