BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Ditengah aksi demonstran PHL PT Lonsum di halaman kantor DPRD Bulukumba, pemandangan tidak sewajarnya terjadi di kantor yang dihuni para wakil rakyat.
Pasalnya, bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikibarkan di halaman kantor DPRD Bulukumba telah robek dan terlihat mulai kusam.
Pemandangan bendera ini juga menjadi sorotan dan perhatian sejumlah demonstran yang sedang memperjuangkan haknya.
“Kasihan ini DPRD, banyaknya uang di dalam, biar benderanya robek juga. Apamo kodong,” ujar salah seorang demonstran.
Dari pantauan, bendera tersebut robek pada ujungnya yang berwarna putih, sekira 30 cm. Saat tertiup angin, jelas terlihat robekan tersebut.

Seperti diketahui, dalam UU UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan mengibarkan bendera merah putih yang robek diatur dalam pasal 24 c, sebagaimana berbunyi:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” (*)