Bawaslu Bulukumba Ingatkan PPK Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana Pemilihan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Bulukumba mengingatkan kepada PPK akan potensi etik dan pidana Pemilihan pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Bulukumba di Kantor KPU Bulukumba, Kamis, 3 Oktober 2024.

“Integritas dan kualitas Penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 harus di jaga dengan baik oleh penyelenggara Pemilu termasuk penyelenggara Pemilu adhoc yakni PPK, PPS dan pengawas ad hoc,” katanya.

BACA JUGA:   Legislator PAN H Syamsir Paro Hadiri Musrenbang di Dannuang 

Bakri menjelaskan jika dalam proses tahapan yang sedang berjalan berpotensi terjadi baik pelanggaran administrasi, kode etik hingga pidana Pemilihan. Pelanggaran pemiihan tersebut berpotensi juga dilakukan dikalangan penyelenggara Pemilu ad hoc, makanya kita selalu ingatkan.

Advertisement

Ia menambahkan Potensi pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh PPK dan PPS yang tidak sesuai dengan PKPU atau keputusan KPU. Ketika terjadi hal tersebut maka ini masuk kategori pelanggaran administrasi.

BACA JUGA:   Macab LMPI Bulukumba Rekrut Anggota Baru Dikemas Dalam Kemah Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sementara kode etik berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji dan perilaku yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Kode etik tidak hanya semata pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada, namun lebih dari hal tersebut terkait apakah tindakan penyelenggara Pemilu itu patut atau tidak patut yang dilakukan, etis atau tidak etis. Untuk itu harus selalu meningkatkan profesionalitas dan memelihara integritas dengan baik.

BACA JUGA:   Kemenag Bulukumba Berangkatkan 432 JCH 10 Juli Mendatang
Advertisement

“Kami juga ingatkan terkait pidana Pemilihan yang rawan menjerat penyelenggara Pemilu. Terdapat beberapa subyek dalam ketentuan pidana yang menyebut langsung baik KPU kabupaten dan termasuk PPN dan PPS,” tegasnya.

Bakri mengajak untuk mengawal Pilkada secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.