Bawaslu Bulukumba Ingatkan Peserta Pemilu untuk Taat Aturan Kampanye

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Ketua Bawaslu Bulukumba ingatkan Peserta Pemilu untuk taat aturan kampanye. Peserta pemilu harus mengenali dan menghindari potensi potensi pelanggaran saat kampanye. Hal ini menurutnya untuk mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Saat melaksanakan kampanye yang dapat dibagikan hanya bahan kampanye, tidak boleh memberikan barang yang lain seperti uang maupun sembako, karena ini melanggar undang-undang,” terang Bakri di kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye, Minggu, 10 Desember 2023.

Aturan tersebut kata bakri jelas pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

BACA JUGA:   Legislator PKS Minta Penerapan Perda Segera Diimplementasikan

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

BACA JUGA:   Ratusan Napi Lapas Bulukumba Ikut Program Pengajian Rutin

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin juga menjelaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama kampanye seperti memakai fasilitas negara dalam berkampanye, kampanye di tempat ibadah serta memasang alat peraga kampanye (APK) diluar dari tempat yang ditentukan.

BACA JUGA:   Malam 17 Ramadan, Staf Ahli Hj Darmawati Buka MTQ di Desa Bulo bulo

Sekaitan dengan pemasangan APK, Bawaslu Bulukumba telah maksimal memberikan pencegahan dalam bentuk imbauan agar tidak dipasang sembarang tempat, namun masih banyak caleg yang memasang diluar ketentuan. Saat ini Bawaslu Bulukumba melalui Panwaslu Kelurahan/Desa sementara melakukan identifikasi seluruh APK yang melanggar, hasil identifikasi nantinya akan disampaikan ke KPU dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.

Jika pada setelah diingatkan juga masih melakukan pelanggaran, maka tentu Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan, tutupnya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.