BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari fraksi PKB, Andi Anwar Purnomo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Minggu, 13 Agustus 2022.
Andi Anwar mengatakan, Perda ini penting untuk disampaikan dan disosialisasikan ke masyarakat karena narkoba adalah zat adiktif dan terlarang yang berbahaya bagi manusia karena menyebabkan ketergantungan dan bisa merusak badan serta membawa penyakit.
“dibentuk ini perda untuk mendukung langkah langkah pencegahan zat terlarang tersebut, salah satu contohnya tentu memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Andi Aan sapaan akrabnya.
Andi Aan menyampaikan selain Sosper, tentu dalam kesempatan tersebut merupakan wadah silaturahmi kepada masyarakat Palambarae.
“mudah mudahan silaturahmi ini bisa terus terawat dan terjaga untuk selamanya,” bebernya.



Selain Sosper, Andi Aan juga sekaligus melihat dan meninjau langsung pembangunan rumah tahfiz, As’adiyah Makbarakka yang digagas oleh Ustadz Armayadi.
“Insyallah rumah Tahfiz ini akan menjadi rumah Tahfiz untuk anak anakta bukan hanya dari Palambarae tetapi juga nantinya generasi bisa berasal dari luar daerah. Melahirkan generasi penghafal Alquran. Karena Kalau agamanya bagus insyaAllah tidak akan mampu menyentuh yang namanya narkoba,” cetusnya.



Sementara kepala Desa Palambarae, Andi Umar Siklan menyampaikan terimakasih atas kunjungan melakukan sosper. Karena ini sama dengan temu kangen bersama dengan masyarakat Palambarae.
“Pak dewan ini sangat baik orangnya termasuk cepat merespon keluhan masyarakat. Terkait sosper tentu disosialisasikan dulu oleh masyarakat baru ditetapkan baik itu perda di kabupaten maupun provinsi,” tutup Andi Umar.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (**)