BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Unit Reaksi Cepat (URC) dan Unit intelkam Polsek Ujung Bulu bersama Satintelkam Polres Bulukumba mengamankan seorang nelayan lantaran melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis Ketapel dan anak busur.
Ambo Rowa (70) Nelayan, warga Jl. Sunu Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba menjadi korban pengancaman yang di lakukan oleh MR Alias R (20) nelayan, warga Jl. Sungai Je’ne Berang Lingkungan Kasimpureng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kejadian Tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada Selasa 27 september 2022 sekitar pukul 23:30 Wita di Jl.Sunu Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dari kejadian tersebut Tim URC, unit Intelkam Polsek Ujung Bulu bersama Satintelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut.
Tim Gabungan di pimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, S.Sos didampingi Wakapolsek Ujung Bulu IPDA Hendra Yunus, SH dan Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu Aipda Ely Taufan Kardede, SH, berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah di BTN Sam Ratulangi Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Rabu, 28 September 2022 sekitar jam 01.15 Wita.
< div data-ad-id="68086" style="text-align:center; margin-top:px; margin-bottom:px; margin-left:px; margin-right:px;float:none;" class="afw afw_ad_image afw_ad afwadid-68086 ">