Wakil Direktur RSUD Bulukumba Diperiksa Polisi

oleh -
Tim Kuasa Hukum dr Rizal saat memberikan keterangan kepada awak media sesaat setelah kliennya diperiksa oleh Polisi.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr. Rizal, diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bulukumba, Selasa 29 September 2020.

Diketahui, dr Rizal diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kematian Almarhuma ARD yang meninggal bersama calon bayinya saat melakukan persalinan di RSUD H Andi Sultan Daeng Radja beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   35 Karyawan KSP Berkat Diberikan Pelatihan Peningkatan SDM

Berdasarkan pantauan langsung awak media, dr Risal diperiksa di ruangan penyidik Tipiter sekitar dua jam lamanya. Namun sayangnya, belum sempat memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan ruangan penyidikan, dr Risal langsung bergegas meninggalkan Polres Bulukumba.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sehingga pada akhirnya hanya tim kuasa hukumnya yang memberi keterangan kepada sejumlah awak media yang sempat hadir pada saat itu.

BACA JUGA:   Tim Resmob Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pembusuran Beserta Barang Bukti 11 Anak Busur
Advertisement
Advertisement

Hendra Wahyudi selaku kuasa hukum dari dr Risal, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut telah diperiksa secara pribadi oleh penyidik Tipiter Polres Bulukumba.

“Tadi itu dr Risal diperiksa secara pribadi yah, jadi bukan atas nama management RSUD,” terangnya kepada awak media.

Advertisement

Saat diperiksa, lanjutnya, penyidik menanyakan 29 materi pertanyaan kepada dr Rizal. Walau Hendra tidak menjelaskan secara terperinci materi pertanyaan dari penyidik, tetapi pada intinya menurutnya kliennya itu dimintai keterangan terkait tindakan dan penangan medis terhadap Almarhuma ARD.

BACA JUGA:   Maksimalkan PAD, Terminal Bulukumba Gunakan E-Portal di Pintu Masuk

“Ada 29 materi pertanyaan, intinya klien kami dimintai keterangan terkait tindakan dan penanganan medis terhadap pasien sebagai dokter penanggung jawab pada saat itu,” kuncinya. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.