BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Dua mobil Pick Up pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diamankan Polsek Ujung Loe. Dua kendaraan tersebut diduga melanggar aturan dalam pembelian bahan bakar di SPBU.
“Jadi memang kita amankan dua kendaraan roda empat yang melanggar aturan pengangkutan BBM dari SPBU. Kedua kendaraan dari dua pemilik,” kata Kapolsek Ujung Loe Iptu Yusuf, Rabu, 11 Desember 2019.
Kedua pemilik kendaraan telah diamankan. Yakni AK Bin BA (36), warga Desa Gunturu Kecamatan Herlang dan PA Bin MI (29) warga Desa Manjalling Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba yang dikemudikan oleh Lel.AI Bin SY (29) warga desa pangalloang kec.rilau ale kabupaten bulukumba.
“AK ini pemilik Pick Up Suzuki avv dengan Nopol DC 8694 CY warna putih. Dengan barang bukti jerigen 35 liter sebanyak 28 buah yang sementara melakukan pengisian dengan kendaraan yang satu An PA pemilik mobil Pick Up Toyota Kijang dengan Nopol DD 8931 WA warna hitam dengan barang bukti jerigen 35 liter yang jugfa sementara melakukan pengisian BBM kedalam jerigen,” ungkapnya.
Adapun keterangan pelaku tersebut bahwa ia mengompreng BBM jenis premium dengan cara mengisi BBM di tangki mobil yang sudah dimodifikasi tersebut diatas kemudian dikeluarkan kembali ke jerigen lalu kembali lagi ke SPBU untuk mengisi ulang dan itu dilakukan secara berulangkali sampai semua jerigennya tersebut terisi kemudian selanjutnya dijual kepada pengecer di pedasaan.

Menurut Kapolsek Ujung Loe, kedua pelaku telah melanggar tata cara pembelian BBM yang seharusnya menggunakan tangki. Namun kedua pelaku melakukan pembelian BBM tersebut dengan menggunakan jerigen.
Pengangkutan dan penyimpanan BBM secara tidak wajar dalam jumlah banyak diambil dari SPBU Ujungloe Dusun Palattae Desa Manjalling Kecamatan Ujungloe. Yang selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di polsek Ujungloe. (*)