Sosper di Desa Palambarae, Hj Nuraidah : Perda Kerjasama Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

oleh -
Anggota DPRD Bulukumba, Hj Nuraidah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang kerjasama Desa.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD Bulukumba, Hj. Nuraidah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa. Kegiatan ini berlangsung di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Senin, 5 September 2022.

Legislator PAN ini mengatakan, sosialisasi ini adalah salah satu inisiatif dari dewan perwakilan rakyat daerah bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan sosialisasi perda nomor 7 tahun 2021 tentang kerjasama desa.

Olehnya itu, salah satu tugas DPRD adalah membentuk peraturan perundang-undangan lalu kumudian di sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat tahu bagaimana aturan-aturan itu di terapkan dan di laksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:   Bersama Legislator PKB, Diknas Turun Sidak Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer

Tentu tujuannya adalah untuk kepentingan desa dalam meningkatkan pengelolaan potensi dan meningkatkan pendapatan asli desa serta penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami turun melakukan sosialisasi supaya masyarakat secara umum tahu, jadi jangan hanya BPD dan perangkat desa yang tahu,” kata Hj Nuraidah.

Kerjasama desa ini saling berkaitan antar satu desa dengan desa lain untuk menghasilkan desa yang lebih baik dan maju serta ke depan mampu melaksanakan pemerintahannya secara mandiri.

BACA JUGA:   Memberikan Pelayanan Listrik yang Andal Selama Kunjungan Presiden Jokowi, PLN UP3 Bulukumba Buktikan Keseriusan Pelayanan

“kalau kerjasama pasti hasilnya akan lebih bagus daripada kerja sendiri sendiri dan tentunya untuk kemajuan desa, dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri” tutur Owner Cafe dan Resto Mattoanging itu.

Sementara, Kepala Desa Palambarae, Andi Umar Siklan sangat mengapresiasi Sosper tersebut, karena menurutnya dengan perda tersebut mampu mensejahterakan masyarakat dan melakukan komunikasi yang baik antara desa tetangga maupun desa lainnya.

BACA JUGA:   Pengibar Bendera Hanya 3 Orang Pada Upacara HUT RI ke 75 di Bulukumba

“Tentu dengan perda ini lebih mampu meningkatkan pengelolaan dan potensi di masing masing desa dan terkhusus di Palambarae tidak lepas dari bidang pariwisata, pertanian dan usaha rumah tangga atau UKM,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Sekretariat Pemda Bulukumba, Andi Rahmi Nisa Fathima, Dinas PMD Bulukumba A Dewi Ratu, tokoh pemuda, tokoh agama dan masyarakat. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.