SINJAI,BERITASELATAN.COM – Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara resmi mencetuskan program strategis bertajuk “Sinjai Terang”.
Menyambut baik program pemerintah daerah tersebut, PT PLN (Persero) siap bersinergi guna memperluas akses infrastruktur kelistrikan hingga ke desa dan dusun terpencil di Kabupaten Sinjai.
Program ini diumumkan dalam sebuah audiensi yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 di ruang rapat PLN UID Sulselrabar (SSTB), yang dihadiri oleh General Manager PLN UID Sulselrabar, Manager PLN UP2K Sulsel, Manager PLN UP3 Bulukumba, dan Manager ULP Sinjai.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah konkret untuk meningkatkan rasio elektrifikasi Kabupaten Sinjai yang saat ini berada di angka 96,86%, dengan target mencapai 99,99% di tahun 2027. Salah satu pendekatan utama yang akan diterapkan adalah pemanfaatan Renewable Energy untuk menjangkau wilayah pelosok yang belum teraliri listrik PLN.
“Ini adalah langkah awal untuk mendiskusikan rencana dan prioritas pembangunan jaringan listrik di desa dan dusun yang belum tersedia fasilitas listrik PLN,” ungkap Ruli Rizaluddin, Manager PLN UP2K Sulsel selaku penggagas audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai. Ruli menambahkan, roadmap program ini telah disusun secara bertahap, yaitu satu desa akan dilistriki di tahun 2025, kemudian dilanjutkan dengan tiga desa pada tahun 2026, dan tiga desa lagi di tahun 2027.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menyambut sinergi antar instansi ini dengan penuh antusias. Menurutnya, akses listrik merupakan kunci peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan.
“Dengan adanya listrik di desa, maka akan terbuka lebih banyak peluang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat pedesaan. Ini adalah wujud keadilan pembangunan yang sesungguhnya,” ujar Bupati Sinjai.
Sejalan dengan program pemerintah kabupaten mewujudkan “Sinjai Terang”, Bupati Sinjai juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0034/28.1092/SE7 yang mengatur perizinan penebangan atau perabasan pohon di bawah jaringan listrik PLN. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Lebih lanjut, Bupati Sinjai juga menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi percepatan perizinan pembangunan jaringan listrik di kawasan hutan produksi maupun konservasi, dengan menyiapkan surat permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang akan diajukan ke kementerian terkait.
Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama SKPD teknis akan segera menyusun rencana teknis pembangunan jaringan listrik desa sebagai tindak lanjut dari program ini.
“Kita berharap ke depan agar seluruh masyarakat Sinjai dapat menikmati listrik PLN melalui program Sinjai Terang,” tegasnya.
Program “Sinjai Terang” menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Sinjai, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi pemerintah daerah dan BUMN seperti PLN dapat mendorong transformasi sosial yang inklusif dan berkelanjutan. “Sama-samaki’ bangun Sinjai”, tutup Bupati Sinjai di akhir audiensi bersama jajaran Manajemen PLN. (*)