BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta proses pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bulukumba ditunda sementara.
Pasalnya, ada beberapa desa yang melaksanakan pemilihan tidak sejalan dengan adanya aturan baru, yakni dipilih langsung oleh rakyat.
Hal tersebut di Ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki saat melakukan kunjungan reses bersama anggota DPRD lainya di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Senin,17 Juni 2019. Beberapa desa kata Hamzah tidak dipilih langsung oleh rakyat, yakni perwakilan beberapa tokoh masyarakat.
Ketua Golkar Bulukumba ini mencontohkan, Desa Bontomacinna di Kecamatan Gantarang dipilih oleh pewakilan tokoh masyarakat, padahal tetangga desanya Bontomasila yang dipilih langsung rakyat.
”Ini menjadi masalah karena dipilih oleh perwakilan, siapa yang menjamin jika perwakilan masyarakat ini bukan orangnya pak desa?. Padahal tugas BPD itu sama dengan DPRD, pengawasan pada pemerintahan desa, tidak mungkin mau mengawasi kalau orangnya tonji pak desa,” kata Hamzah Pangki.
Pemilihan BPD melalui jalur perwakilan juga sama-sama kompak ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba yang hadir dalam reses yang berlangsung di ruang Sekertaris BPMPD Andi Uke.
Diantaranya, Dua Wakil Ketua DPRD Bulukumba Zulkarnain Pangki, Hj.Murniati Makking, anggota DPRD H.Andi Pangerang, H.Safiuddin, Ahmad Sultan, H.Patudangi, H.Amiruddin, H.Abu Thalib, Abd Kaab, Syamsir Paro, H.Jalaluddin Halim, Andi Tenri Alang, Hj.Nuraidah, Hj.Andi Rantina Amin, dan Hj.Sitti Aminah.
Sekretaris BPMPD Bulukumba, Andi Uke yang menerima pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba mengaku tidak memiliki hak untuk mengintervensi pemilihan BPD.
Melainkan hak pemerintah desa, apakah pemilihan langsung oleh rakyat, atau perwakilan masyarakat, berdasarkan pertimbangan kemapuan keuangan desa.
Lanjutnya, regulasi desa diperbolehkan mau melaksanakan pemilihan langsung atau diwakili oleh masyarakat, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
”Kami rapat dulu terkait masukannya anggota DPRD, apakah BPD harus dilakukan pilihan langsung,” jelas Andi Uke.
Pendaftaran BPD di Bulukumba telah ditutup pada 14 Juni 2019 kemarin, namun penerimaan berkas berakhir 19 Juni 2019 mendatang. (*)