Pimpinan dan Anggota Dewan Kompak Tunda Pemilihan BPD di Bulukumba

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta proses pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bulukumba ditunda sementara.

Pasalnya, ada beberapa desa yang melaksanakan pemilihan tidak sejalan dengan adanya aturan baru, yakni dipilih langsung oleh rakyat.

Hal tersebut di Ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki saat melakukan kunjungan reses bersama anggota DPRD lainya  di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Senin,17 Juni 2019. Beberapa desa kata Hamzah tidak dipilih langsung oleh rakyat, yakni perwakilan beberapa tokoh masyarakat.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Bulukumba Jadi Irup di Momen Hari Pahlawan

Ketua Golkar Bulukumba ini mencontohkan, Desa Bontomacinna di Kecamatan Gantarang dipilih oleh pewakilan tokoh masyarakat, padahal tetangga desanya Bontomasila yang dipilih langsung rakyat.

”Ini menjadi masalah karena dipilih oleh perwakilan, siapa yang menjamin jika perwakilan masyarakat ini bukan orangnya pak desa?. Padahal tugas BPD itu sama dengan DPRD, pengawasan pada pemerintahan desa, tidak mungkin mau mengawasi kalau orangnya tonji pak desa,” kata Hamzah Pangki.

Advertisement

Pemilihan BPD melalui jalur perwakilan juga sama-sama kompak ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba yang hadir dalam reses yang berlangsung di ruang Sekertaris BPMPD Andi Uke.

BACA JUGA:   TNI-Polri Kawal Aksi Ribuan Mahasiswa di Bulukumba

Diantaranya, Dua Wakil Ketua DPRD Bulukumba Zulkarnain Pangki, Hj.Murniati Makking, anggota DPRD H.Andi Pangerang, H.Safiuddin, Ahmad Sultan, H.Patudangi, H.Amiruddin, H.Abu Thalib, Abd Kaab, Syamsir Paro, H.Jalaluddin Halim, Andi Tenri Alang, Hj.Nuraidah, Hj.Andi Rantina Amin, dan Hj.Sitti Aminah.

Advertisement

Sekretaris BPMPD Bulukumba, Andi Uke yang menerima pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba mengaku tidak memiliki hak untuk  mengintervensi pemilihan BPD.

BACA JUGA:   Bapenda Sulsel Beri Pemkab Bulukumba Rp19 Miliar

Melainkan hak pemerintah desa, apakah pemilihan langsung oleh rakyat, atau perwakilan masyarakat, berdasarkan pertimbangan kemapuan keuangan desa.

Lanjutnya, regulasi desa diperbolehkan mau melaksanakan pemilihan langsung atau diwakili oleh masyarakat, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

”Kami rapat dulu terkait masukannya anggota DPRD, apakah BPD harus dilakukan pilihan langsung,” jelas Andi Uke.

Pendaftaran BPD di Bulukumba telah ditutup pada 14 Juni 2019 kemarin, namun penerimaan berkas berakhir 19 Juni 2019 mendatang. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.