Percepat Target Vaksinasi, Bupati kembali keluarkan seruan

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf kembali mengeluarkan kebijakan dijajaran Pemkab Bulukumba terkait percepatan capaian target Vaksinasi.

Sebelumnya Bupati telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Sanksi Administratif bagi Sasaran Wajib Vaksin Yang Tidak Mengikuti Vaksinasi, alhasil, mulai menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Sehingga Bupati Bulukumba kembali menyampaikan seruan kepada jajaran Pemerintah Bulukumba untuk mempertegas edaran tersebut.

Juru bicara Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daud Kahal menyampaikan seruan Bupati Bulukumba.

BACA JUGA:   RSUD H.Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba Bantu Pasien Buatkan e-KTP

Secara detail Bupati telah menyampaikan tujuh hal seruan dalam percepatan Vaksinasi antaranya.

1. Tidak menyalurkan bansos bila salah satu anggota keluarga yang wajib vaksin belum divaksin.
2. Semua pelayanan administrasi mempersyaratkan kartu Vaksin .
3. Melakukan pelayanan vaksinasi pada malam hari, karena banyak warga yang pada siang hari melakukan aktivitas.
4. Analisa dan evaluasi per desa, seminggu sekali melalui Zoom atau Video Confrence, khususnya kepada desa yang capaiannya rendah untuk. mengetahui permasalahan dan solusinya
5. Dalam hal pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mensyaratkan persentase atau jumlah masyarakat yang telah divaksin sesuai dengan target masing-masing desa.
6. Meminta untuk dilakukan mobilisasi massa yang dikoordinir dan kerjasama oleh Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
7. Melakukan pendekatan persuasif dan humanis, dan langkah hukum jika diperlukan terkait jika ada pihak tertentu yang menghalangi pelaksanaan Vaksinasi.

BACA JUGA:   Atlet Asuhannya Sumbang Medali Untuk Indonesia, Ini Kata Mulyadi sebagai Ketua PSTI
Advertisement
Advertisement

Daud Kahal menjelaskan jika apa yang menjadi atensi Bupati Bulukumba merujuk kepada regulasi, yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan ketentuan perundang-undangan mengenai Wabah Penyakit Menular.

“Penegakan hukum diperlukan sebagai ultimum remidium dalam artian hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum terakhir,” ujar Daud Kahal yang juga Menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bulukumba itu.

BACA JUGA:   BPBD Sudah Salurkan 185 Ribu Liter Air Bersih, Bupati Andi Utta Gugah Kepedulian ASN

Saat ini capaian Vaksinasi di Kabupaten Bulukumba berada pada persentase 40,06 persen untuk dosis pertama atau 138.924 sasaran Vaksinasi dari 346.759.
Bupati Bulukumba menargetkan pada akhir Desember 2021 capaian Vaksinasi sudah pada angka 70 persen. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.