Belum Miliki E-KTP, Daftar CPNS Bisa Pakai Suket

oleh -
Kadis Dukcapil Bulukumba, A. Muliaty Nur.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Sejak saat itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 50 pertanyaan per 1 November 2019 dari masyarakat yang disampaikan melalui portal Lapor BKN.

Dari sejumlah pertanyaan, BKN menerima pertanyaan paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, akreditasi perguruan tinggi hingga penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL).

BACA JUGA:   Dinilai Acuh, DPRD Desak Pemkab Bulukumba Stor KUA dan PPAS Rancangan APBD Perubahan

Terkait hal tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, calon pelamar yang belum memiliki KTP asli diizinkan menggunakan KTP sementara atau biasa disebut Surat Keterangan (Suket).

Advertisement

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” katanya dalam laman BKN seperti dikutip detikcom, Minggu, 3 November 2019.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Jadi Irup Upacara Ziarah Nasional di TMP Taccorong
Advertisement

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, A. Muliaty Nur membenarkan hal tersebut, menurutnya, pendaftar CPNS bisa menggunakan Suket pengganti E-KTP. Mengingat masih banyak penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh KTP lantaran minimnya ketersedian blanko di Disdukcapil.

“Bisa pakai Suket dalam mendaftar CPNS. Ini langsung pernyataan dari KemenPAN-RB demi kelancaran para pendaftar CPNS,” ungkapnya, Senin, 11 November 2019.

BACA JUGA:   Kabid Humas Pemda Bulukumba Angkat Bicara Soal Hilangnya Randis

Lebih jauh, Suket dan KTP sebetulnya sama karena masing masing dilengkapi Barcode dan biodata hanya yang membedakan bentuk fisiknya saja. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.