Penganiayaan Anggota TNI Oleh Genster di Bulukumba di Tetapkan Tersangka, 2 Masih DPO

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Akhirnya, Sat Reskrim Polres Bulukumba, menetapkan dua orang tersangka pelaku Penganiayaan salah satu anggota TNI Sertu Akbar yang bertugas di Kodim 1411 Bulukumba.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba saat menggelar press release di Aula Sat Reskrim Polres Bulukumba, Senin, 8 Februari 2021.

Tersangka yang tergolong belia itu bernama Muh. Arif Hidayat (18) dan Nur Faisal Amiruddin (17) keduanya merupakan warga kecamatan Ujung Bulu dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Menjelaskan kronologi kejadian Pengeroyokan Sertu Akbar. Awalnya korban berniat menegur sekelompok remaja (pelaku), yang ingin melakukan balap liar di sepanjang jalan Samratulangi kelurahan Caile, Ujung Bulu Kota Bulukumba.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Menerima LKPJ Tahun Anggaran 2022 

Karena merasa tersinggung sehingga sekelompok pemuda tersebut lalu berbalik menyerang Sertu Akbar dengan membawa busur dan sebilah parang.

“Para pelaku tidak menerima teguran korban, sehingga motor yang dikendarai korban dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku, hingga korban kehilangan kendali, lalu berlari meninggalkan motor menuju Alfamidi. Tapi dikejar oleh para pelaku, saat itulah terjadi penganiayaan terjadi,” Papar Bayu kepada Wartawan.

Advertisement

Dalam penganiayaan tersebut, para pelaku memiliki peran masing masing dalam melakukan pengeroyokan.

BACA JUGA:   Lapas Bulukumba Menggelar Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan

” Dandi pelaku (DPO) yang memukul dan menendang korban, lalu datang Nurfaisal membawa sebilah parang langsung memarangi korban pada bagian kepala bagian kiri. Satu orang rekannya bernama Yayat yang ada dibelakang melepaskan anak panah (Busur) yang mengenai punggung belakang sebelah kanan korban. Datang lagi pelaku bernama Rezky yang juga masih (DPO) menendang dan memukul korban,” terang mantan Kasatreskrim Polres Takalar itu.

Advertisement

Beruntung pada saat itu, korban masih bisa mengambil motor miliknya dan menyelamatkan diri menuju rumah sakit Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba.

BACA JUGA:   Pemdes Sipaenre Undang Warga pada Kegiatan Musrembang

Saat ini kedua pelaku yang masih buron (DPO) dalam proses pengejaran oleh Satreskrim Polres Bulukumba.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang masih buron,” ungkapnya.

Sementara kedua tersangka yang saat ini ditahan dikenakan pasal 170 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“barang bukti yang berhasil disita polisi berupa Sebilah parang, ketapel/Busur, satu unit sepeda motor Trail Honda CRF warna Hitam. Sedangkan Untuk kondisi korban sendiri saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan dirumah,” tutupnya. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.