Panwaslu Kindang Perpanjang Pendaftaran PKD, Berikut Nama Desa yang Diperpanjang

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 4 Desa dan 1 Kelurahan.

Perpanjangan pendaftaran PKD tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang itu dikarenakan terdapat 4 Desa dan 1 Kelurahan pendaftar perempuannya belum memenuhi 30% sebagai syarat persentase keterwakilan perempuan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang, Sufriadi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan rekap terhadap jumlah pendaftar PKD se-Kecamatan Kindang, ternyata ada 4 Desa dan 1 Kelurahan yang pendaftar perempuannya kurang dari 30%.

BACA JUGA:   23 Pejabat Eselon 2 Bulukumba Ikuti Job Fit di Makassar

“Jadi perpanjangan ini akan dibuka selama 3 hari, dimulai pada hari Selasa 23 Januari sampai dengan 26 Januari 2023,” ucap Sufriadi, Senin, 23 Januari 2023.

Sufriadi berharap, dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran ini, putri daerah di 4 Desa dan 1 Kelurahan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengambil bagian sebagai calon pengawas pemilu.

“Ini kesempatan terbaik, semoga perempuan potensial dapat mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kindang,” harapnya.

BACA JUGA:   Bulukumba Tuan Rumah Pertemuan TPID Zona I

Sekedar diketahui kata Sufri, bahwa calon pendaftar PKD bisa mendaftarkan dirinya di Desa lain, meskipun berbeda alamat tinggal sesuai KTP namun masih berada dalam lingkup Kecamatan Kindang.

Berikut nama-nama Desa dan Kelurahan yang di perpanjang:
1. Kelurahan Borongrappoa
2. Desa Mattirowalie
3. Desa Sipaenre
4. Desa Somba Palioi
5. Desa Tamaona

No More Posts Available.

No more pages to load.