BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Oknum Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, berinisial A kini ditetapkan tersangka kasus narkoba terancam sanksi pemecatan.
Seperti apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Zulpan, bahwa anggota Polri yang tersangkut kasus pidana maka akan dikenai sanksi dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang disiplin kode etik.
“Bisa berupa teguran bahkan bisa juga pemecatan. Tergantung bagaimana keterlibatannya apakah dia pemakai atau bandar,” terangnya, Senin, 18 Januari 2021.
Untuk konteks kasus yang menyangkut A, menurut Zulpan kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bulukumba.
“Kalau kasus yang di Bulukumba itu penanganan Polres Bulukumba, jadi tidak ditangani oleh Polda. Kalaupun dilimpahkan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba,” jelasnya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Resnarkoba Polres Bulukumba, Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bontobahari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, Hambali Makka, A dipersangkakan sebagai pengguna atau pemakai, hal tersebut dibuktikan dari hasil tes urinenya yang positif.

“Sudah ditahan, dia tersangka sebagai pemakai,” kunci AKP Hambali Makka.
Sebelumnya, polisi berpangkat Aipda terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram ini atas hasil pengembangan. Polisi yang pada awalnya menangkap 4 tersangka narkoba, kemudian salah satu dari mereka mengaku bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu diperoleh dari oknum polisi tersebut.(**)