Musda KNPI Bulukumba Dinilai Sarat Pelanggaran

oleh -
Sappewali

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Bulukumba untuk mencari ketua diperiode mendatang mengalami masalah yang runyam. Bahkan setelah Musda pertama akhir bulan lalu, DPD I KNPI Sulsel mengusulkan untuk diulang hari ini, Kamis, 7 November 2019.

Ini terjadi karena salah seorang bakal calon, Sappewali Kutong menang dalam gugatannya pada Musda pertama. Ia menggugat karena menilai banyak kesalahan yang dilakukan oleh panitia Musda.

Pada Musda kedua ini, Sappewali kembali menyoroti kelakuan panitia Musda yang dinilai melanggar, dan keluar dari surat keputusan yang diterbitkan oleh DPD I KNPI Sulsel.

“Panitia melakukan penjaringan ulang Musda tanpa melakukan Rapimda, padahal itu adalah salah satu prasyarat yang wajib dilakukan sebelum Musda dilaksanakan, karena di sanalah calon kandidat mengetahui OKP yang berhak memberi mandat,” Ujar Sappewali seperti yang diberitakan sebelumnya.

BACA JUGA:   Melalui Sosialisasi SIPKA Bupati Ingatkan ASN harus Miliki Managemen Baik

Mengenai hal tersebut, Steering Committee Musda DPD KNPI Bulukumba, Makmur Nastah, menjawab tudingan Sappewali.

Makmur menyampaikan, di surat DPD 1 KNPI Susel tidak ada yang menyatakan bahwa hanya dua kandidat yang boleh atau harus berkompetisi di Musda Ulang.

“Penekanannya adalah hanya pelaksanaan Musda Ulang dan proses Musda tidak bisa dipotong-potong. Musda itu satu rangkaian sehingga jika diulang tentu mulai dari awal,” Katanya.

Ia juga menjelaskan, jika dianggap bahwa yang ditolak pada pleno Musda Sebelumnya adalah pleno 1 sampai 4, maka secara adminstratif kita tidak bisa dikatakan bahwa pleno 5 dan seterusnya diterima, karena itu sah jika pleno sebelumnya juga sah.

Advertisement

“Karena di pleno 4 itu penentuan pimpinan sidang dan yang mengesahkan pleno 5 dan seterusnya itu pimpinan sidang. Sehinngga tidak logis jika keputusan yg diambil oleh pimpinan sidang itu dianggap sah sementara keputusan yg mengangkat mereka sebagai pimpinan sidang dianggap tidak sah,” Ujarnya.

BACA JUGA:   25 Warga Bulukumba Dideportasi, Pemkab Bulukumba Diminta Menjemput

Mengenai surat yang dikeluarkan DPD I KNPI Sulsel yang hanya menyertakan dua nama yaitu Akhmad Rivandi dan Sappewali, Makmur mengaku, surat saat mediasi, yang hadir hanya kedua kandidat tersebut. Sehingga bukan surat keputusan bahwa kedua kandidat yang dimaksud itu yang ikut.

Advertisement

Mengenai tidak ada surat resmi yang dilayangkan namun salah satu bakal calon yang diminta mendaftar ulang, menurut Makmur, Hal tersebut sudah ada pada surat resmi ke OKP tentang pelaksanaan Musda Ulang.

“Logikanya jika Musda ulang maka dianggap tidak adalagi kekuatan hukum yang mengikat tentang calon sebelumnya. Dengan disetujuinya pelaksanaan Musda ulang maka dengan otomatis tidak perlu ada pembatalan calon. Karena Musda ulang itu mulai dari awal jadi yang berkompetisi boleh calon lama atau ada tambahan tergantung siapa yg memenuhi syarat,” Ungkapnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kindang, Edy Manaf Ajak Warga Berzakat

“Jadi yang tidak dapat pemberitahuan resmi mengenai pencalonan bagi saya hanya pemuda yang tidak berasal dari salah satu OKP. Kalau bakal calonnya adalah bagian dari OKP apakah presidium atau mantan presidium pasti tau proses itu krena surat dan pengumuman panitia ada,” Tambahnya.

Jika dianggap bahwa yang ditolak itu Musda dan bukan penjaringan balon, kata Makmur, itu sama artinya panitia diminta untuk mengakui produk yang dihasilkan oleh proses yang tidak legal.

“Artinya kalau Musda itu dianggap sebagai sebagai proses utuh tentu kita tidak bisa hanya mengakui sebagian dan tidak mengakui sebagian lainnya,” Jelasnya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.