BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, dr. H. Abdur Rajab H,MM untuk kesekian kalinya, mengimbau masyarakat khususnya yang berkunjung ke RSUD agar mematuhi aturan.
Aturan tersebut utamanya menyangkut larangan merokok di area rumah sakit. Sebab diketahui bersama bahwa RSUD telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkab Bulukumba.
“Larangan tersebut juga sudah jelas dalam undang – undang nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Bahkan bagi yang melanggar dapat dipidana denda maksimal 50 juta,” Kata dr. Rajab, Senin, 17 Juni 2019.
Salah satu pertimbangannya, adalah rumah sakit sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan yang banyak merawat pasien untuk proses penyembuhannya sehingga meminta kepada para pembesuk atau keluarga pasien untuk tidak merokok dalam area Rumah Sakit.
Meski kata dia, sudah memasang sejumlah media edukasi berupa banner larangan merokok namun masih ada sejumlah pengunjung dan pembesuk yang membandel.
Oleh sebab itu, dirinya berharap larangan merokok di area rumah sakit dapat dipatuhi, bukan hanya bagi pengunjung saja melainkan juga para pegawai RSUD
Senada dengan Direktur, Wadir I Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD, H. Saharuddin Saing mengatakan bahwa merokok di kawasan rumah sakit bukan hanya melanggar Undang-Undang. Tetapi, juga melanggar aturan Akreditasi yang sudah didapatkan secara susah payah

“Saya berharap semoga masyarakat dan pengunjung bisa memahami ketika berada di RSUD. Boleh merokok, tapi diluar kawasan rumah sakit”, ungkapnya.
Harus diketahui, bahwa bahaya asap rokok bukan hanya bagi perokok aktif, namun yang perokok pasif juga bisa kena imbasnya
“Mari kita baca pada kemasannya, disitu tertera beberapa penyakit yang disebabkan oleh rokok. Olehnya itu, hentikan merokok jika ingin hidup sehat,” tutup H. Sahar. (*)