Komisi IV DPRD Bulukumba Gelar RDP Bahas Guru Profesional Belum Terakomodir PPPK Paruh Waktu

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dinamika status tenaga pendidik berstatus Guru Profesional yang belum terakomodir dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba, Senin (19/1/2026).

RDP dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta sejumlah Anggota Komisi IV, yakni Hj. Astati Tajuddin, Hj. Hawatia, Fuad Arafah, dan Nurlina. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, yang mengikuti jalannya rapat.

Dalam forum tersebut, Komisi IV menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Pengurus PGRI Bulukumba.

BACA JUGA:   Buka Puasa Bersama para Penerima Zakat, PLN ULP Tanete Bagikan Bingkisan Lebaran

Diketahui, terdapat 203 tenaga pendidik berstatus Guru Profesional yang belum terakomodir dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Melalui Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab.

Di antaranya, sebagian dari 203 guru tersebut mengikuti jalur seleksi CPNS, sehingga saat pendaftaran PPPK Paruh Waktu akun yang digunakan terbaca sistem dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK PW.

Selain itu, terdapat guru yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, sehingga tidak terdata dalam database BKN. Faktor lainnya adalah adanya perubahan status 10 TK swasta menjadi TK negeri, di mana dalam masa transisi terdapat tenaga pendidik honorer bersertifikat pendidik yang belum terdaftar pada seleksi PPPK PW karena status sekolah di Dapodik belum sepenuhnya tercatat sebagai negeri.

BACA JUGA:   Babinsa Koramil 02/Bulukumpa, Serma Amrullah Jadi Irup di MA Muhammadiyah Palampang

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bulukumba, Akhmad Rais Haq, menyampaikan bahwa pihaknya memposisikan persoalan ini sebagai isu nasional dan masih menunggu regulasi lanjutan terkait keberadaan 203 tenaga pendidik tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berpotensi bertambah karena 203 orang yang dibahas saat ini baru yang berstatus PPG, sementara masih ada tenaga guru lain yang belum terdaftar sebagai PPPK PW dan belum berstatus PPG.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami tidak bisa serta merta merumahkan mereka sebagaimana yang dilakukan di beberapa daerah, karena hal itu akan berdampak pada Dapodik dan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Cegah Anemia dan Perkuat Edukasi Gizi 1000 HPK, IBI Ranting RSUD HASDR Bulukumba Gelar Pengabdian Masyarakat

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, menegaskan bahwa meskipun terdapat dinamika kebijakan, DPRD tidak menginginkan adanya guru yang dirumahkan. Menurutnya, tenaga pendidik masih sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.

Adapun sejumlah kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP tersebut, yakni melakukan konsultasi lanjutan guna memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.

Selain itu, Komisi IV meminta BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum untuk melakukan asistensi dan inventarisasi jumlah tenaga pendidik yang masuk kategori tersebut, serta memastikan pelaksanaan regulasi dan surat edaran Bupati berjalan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.