Kadisdikbud Bulukumba Dorong Sekolah Ramah Anak

oleh -
Kepala Disdikbud Bulukumba, Andi Buyung Saputra.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Adanya beberapa kasus kekerasan kepada siswa yang terjadi di dunia pendidikan, mendapat atensi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Andi Buyung Saputra.

Saat ini, masih marak di media massa atau media sosial yang memberitakan adanya tindak kekerasan terhadap peserta didik, baik itu perundungan antara siswa, maupun kekerasan oleh guru terhadap siswanya. Bahkan masih terjadi kasus pencabulan guru terhadap siswanya.

Andi Buyung berpandangan bahwa faktor penyebab dari semua kasus terhadap siswa tidak bisa disamakan, oleh karena setiap kasus memiliki faktor dan motif tersendiri.

Misalnya kata Andi Buyung, kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswanya bisa jadi hanya dalam kerangka upaya pembinaan.

“Cuma mungkin guru itu tindakannya berlebihan, sehingga tindakan tersebut masuk kategori tindak kekerasan kepada anak,” bebernya.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Sambangi Korban Kebakaran di Seppang

Untuk itu ke depan, Andi Buyung menghimbau kepada para guru sekolah untuk lebih berhati-hati dalam proses pembinaan siswa di sekolah. Tindakan guru harus lebih terukur, karena jangan sampai perlakuan kepada siswa dinilai terlalu keras.

“Saya kira kasus-kasus sebelumnya harus menjadi pembelajaran untuk para guru kita. Jangan sampai ada lagi tindakan guru yang kemudian dilaporkan ke penegak hukum,” ungkap mantan Camat Kajang ini, Jumat 14 Oktober 2022.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa, maka setiap sekolah sudah harus memiliki komitmen untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Para guru harus mengetahui dan memahami konsep sekolah ramah anak ini untuk diterapkan.

BACA JUGA:   Polsek Ujung Bulu Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dengan Busur

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Jika setiap sekolah berkomitmen mewujudkan sekolah ramah anak, maka Insya Allah kasus-kasus kekerasan tidak akan terjadi lagi terhadap siswa,” pintanya.

Adapun terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, Andi Buyung mengungkapkan bahwa selain berproses secara hukum, pihaknya juga secara internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi dan monitoring untuk mengetahui secara jelas setiap kasus.

BACA JUGA:   Mahasiswa Baru ITEB Bina Adinata Diajak Mengenal Kampus

Begitupun dengan adanya beberapa guru yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari aparat penegak hukum untuk dijadikan pembelajaran dan instrospeksi diri selaku tenaga pendidik karena sehingga para pendidik bisa mengontrol diri saat memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar disiplin sekolah.

“Intinya kita ingin kualitas pendidikan di bulukumba dapat lebih baik dari tahun tahun sebelumnya dan saya yakin tidak pernah ada niat guru untuk menyakiti namun murni melakukan ini untuk mendidik muridnya di sekolah karena guru adalah pengganti orangtua saat berada di sekolah, namun terkadang ada cara dan metodenya yang dilaksanakan kurang tepat,” tutupnya. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.