Bupati dan Ketua DPRD Setujui Nota Kesepahaman KUA PPAS 2024

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD 2024 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bulukumba, Senin 21 Agustus 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Rijal tersebut juga menyetujui penetapan dua ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman.

BACA JUGA:   Ujung Tombak Pengawasan, Panwas Kelurahan/Desa di Bulukumba diingatkan Tak Main Mata

Dari dokumen Nota Kesepahaman yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang ditandatangani masing masing oleh Bupati Bulukumba dan Ketua DPRD Bulukumba, tercatat rencana jumlah Pendapatan Daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.1.591.484.245.360,00. Sementara untuk Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.1.591.484.245.360,00.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Bulukumba atas terlaksananya rapat paripurna dengan dua agenda tersebut.

BACA JUGA:   Angka Stunting Bulukumba Turun, Andi Utta: Kalau Bisa Zero

Andi Utta sapaan akrab bupati berharap, anggaran dari program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen KUA-PPAS dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi, sehingga dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba dengan prinsip Prioritas, Tuntas dan Berkualitas.

“Pada hari ini juga telah disetujui penetapan dua Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Andi Utta dalam sambutannya.

BACA JUGA:   Puluhan Ribu Warga Bulukumba ikuti Jalan Santai Road to Porprov

Dengan ditetapkannya dua ranperda tersebut, lanjutnya maka diharapkan regulasi ini menjadi acuan dalam menyelenggarakan layanan publik, khususnya layanan pemakaman dan permakaman.

“Begitu pula pada layanan bantuan hukum, yang diharapkan dapat membantu warga kurang mampu yang berhadapan dengan proses hukum,” ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Bulukumba ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muh. Ali Saleng, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.